Viral Media Sosial

Selain Kasus Ancaman dan Kepemilikan Airgun Ilegal, Pengemudi Fortuner Juga Langgar Lalu Lintas

Selain Jadi Tersangka Kasus Ancaman dan Kepemilikan Airgun Ilegal, Polisi Jerat Pengemudi Fortuner Pelanggaran Lalu Lintas

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Kolase Wartakotalive.com/Tangkap Layar Akun Instagram Jurnal Warga/Kompas TV
Polisi mendapatkan informasi dari orang tua pengemudi Fortuner arogan jika sang anak, MFA, bersembunyi di parkiran mal sebelum ditangkap dan setelah beraksi arogan setelah mengacungkan pistol ke warga di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Yusri menuturkan penyidik kembali menemukan satu lagi senjata api atau pistol jenis Airgun dari tangan pengemudi Fortuner hitam Muhammad Farid Andika alias MFA, saat menggeledah kediamannya.

Baca juga: Sebelum Pembelajaran Tatap Muka Digelar, Anies Wajibkan Guru & Lansia dari Keluarga Siswa Divaksin

"Jadi totalnya MFA ini memiliki dua Airgun tanpa izin. Sebelumnya saat ditangkap, satu Airgun sudah kami sita. Lalu kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi air gun. Jadi sekarang total dua," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).

MFA adalah pengendara mobil Fortuner hitam B 1673 SJV, yang mengacungkan senjata jenis airgun ke waga yang menghadangnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebelum mengumbar pistol dan ancam bunuh warga, MFA sempat menyerempet sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Karena aksinya MFA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat pasal pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki airgun tanpa izin dan menakuti warga.

"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman. Karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," kata Yusri.

Yusri menjelaskan terkait kartu anggota shooting club Perbakin yang dimiliki MFA, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak.

"Bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu. Karena shooting shot itu sudah dibekukan sejak lama, akibat banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan yang tanda tangan di kartu itu sudah meninggal dunia," kata Yusri.

Menurutnya kepemilikan airgun oleh anggota Perbakin adalah untuk kepentingan olahraga.

"Karena untuk atihan olahraga, airgun harusnya disimpan, bukan dibawa. Makanya ini yang terus kami dalami," kata Yusri.

Gelar Perkara

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan gelar perkara kasus pengacungan  senjata pistol jenis air soft gun oleh pengemudi Fortuner.

Saat itu warga menghadang mobil yang dikemudikan MFA karena menyerempet pengendara motor wanita.

Aksi MFA sempat direkam warga dan vial di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved