Teroris
Salah Satu Terduga Teroris Jakarta Dipecat FPI 2017, Aziz Yanuar; Karena Jadi Antek Intelijen
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa Habib Husen Al Hasny, dipecat sejak 2017.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Karena yang membubarkan adalah pemerintah zalim, menurut Aziz, sangat tak relevan pula meminta pertanggungjawaban ke pihak yang sudah tidak eksis lagi sebagai sebuah entitas.
"Itu artinya sudah zalim, tambah dungu dan pandir pula," ujarnya.
Sebab kata dia, secara hukum, entitas yang sudah tidak ada alias almarhum, maka tidak bisa diminta pertanggungjawaban.
"Contoh, masa minta pertanggungjawaban sama kerajaan Majapahit terhadap kezaliman, kedunguan dan kepandiran penguasa saat ini," katanya.
Ia menjelaskan pada 2015 lalu ada eks anggota suatu institusi negara yang nyata-nyata mengaku ke Suriah dan bergabung dengan ISIS.
"Tapi tidak satupun media iblis dan iblis operator jualan isu teror, mengaitkan institusi itu dengan terorisme. Padahal itu fakta jika mau dikaitkan, tapi tidak dilakukan, kenapa?," ujarnya.
Baca juga: Atribut FPI di Rumah Tersangka Teroris, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: FPI Sudah Bubar
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut FPI Sudah Bubar saat Atribut Ditemukan di Rumah Tersangka Teroris
Ada juga, kata dia, anggota institusi negara tersebut yang menjual senjata ke kelompok separatis.
"Tapi tidak disebut institusinya pendukung separatis yang ingin menghancurkan NKRI," kata Aziz.
"Kenapa untuk institusi yang masih eksis dan anggotanya jadi anggota ISIS, tidak dikaitkan dengan teroris dan separatis pada institusinya?," kata Aziz..
Sementara kata Aziz, FPI yang nyatanya sudah bubar, masih juga dikaitkan dengan isu teroris.
"Itulah namanya framing dan upaya pembusukan kepada FPI, yang sudah bubar," ujarnya.
Dalam FPI, kata Aziz, ketika masih eksis secara entitas, maka orang-orang yang sok radikal dan ngotot semaunya sendiri, pasti sudah dikeluarkan dari FPI.
"Dan orang-orang tersebut tidak diterima di tubuh FPI yang wasathiah," katanya.