Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Bogor

Kemendagri Harap Kota Bogor Jadi Referensi Nasional SIPD, Bima Arya Siap Jembatani Kendala Kota Lain

Kemendagri Harap Kota Bogor jadi referensi nasional SIPD. Bima Arya siap jembatani kendala kota lain.

Tayang:
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Dok. Pemkot Bogor
Kemendagri Harap Kota Bogor jadi referensi nasional SIPD. Bima Arya siap jembatani kendala kota lain. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Kemendagri berharap Kota Bogor jadi referensi nasional SIPD. Bima Arya siap jembatani kendala kota lain.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, berharap Kota Bogor menjadi referensi implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Indonesia.

“Saya berharap Bogor bisa menjadi referensi nasional untuk kota. Agar kalau sudah berjalan bisa direplikasi daerah lain,” kata Ardian di Balai Kota Bogor, Kamis (1/4/2021).

Ardian menjelaskan, bahwa SIPD sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 3 Agustus 2020 mengenai 5 langkah percepat transformasi Digital.

Kenapa ada SIPD?

Menurut Ardian, jika di pemerintah daerah ada yang bermasalah hukum menyangkut korupsi, baik itu kepala daerah, DPRD dan ASN kecenderungannya dari wilayah administratif.

Apalagi kalau levelnya sudah kepala daerah.

"Dalam perjalanannya, saya banyak melihat sebenarnya entah itu ASN, DPRD atau kepala daerah selalu dari wilayah administratif, karena mens reanya atau niatnya di sana," ujar Ardian.

Baca juga: Pemkot Bogor Beri Penghargaan Pimpinan BNN di Balaikota Bogor, Dedie A Rachim Ungkap Alasannya

Padahal kata Ardian, sudah ada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Tapi rupanya pelaksanaan teknis belum dipahami oleh daerah atau 'aktornya'," sebutnya.

Karena itu, lanjut Ardian, perlu adanya kanal yang mengamankan secara administratif, siapapun yang ber-APBD aman dan tidak bisa dipolitisasi.

Baca juga: Pemkot Bogor Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Pekerja Retail, Dedie A Rachim Sebut Agar Kota Bogor Aman

Makanya di UU Nomor 23 tahun 2014 di salah satu pasal ada kalimat bahwa sistem informasi keuangan pembangunan harus tertuang dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Tujuannya agar sistem informasi pembangunan daerah, keuangan daerah dan pemerintahan daerah lainnya terintegrasi.

Baca juga: Pemkot Bogor Keluarkan Perda Baru Atur Denda Rp 10 Juta buat Pelanggan Kedapatan Kencan Sama PSK

Di akhir tahun, sering mendengar realisasi belanja di satu daerah tinggi, kemudian mendapat penghargaan.

Padahal, ternyata dalam realisasi belanjanya banyak yang sifatnya lebih konsumtif daripada belanja infrastruktur.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved