Kasus BLBI

Tak Ada Unsur Perbuatan Penyelenggara Negara Jadi Alasan KPK Setop Kasus BLBI

SP3 diterbitkan atas nama tersangka sekaligus obligor BLBI Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

ISTIMEWA
KPK menghentikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih. 

Alex menyatakan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai pasal 40 Undang-undang KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," ucap Alexander.

Baca juga: Mengapa Zakiah Aini Bisa Lolos Pemeriksaan Sebelum Beraksi di Mabes? Ini Penjelasan Polri

Kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Sukarnoputri hingga Joko Widodo.

Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung, hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.

Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar utang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.

Baca juga: Zakiah Aini Sempat Pamit di Grup WhatsApp Keluarga Sebelum Tebar Teror, Ayah Tak Sempat Mencegah

Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka.

Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding.

Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved