Kasus BLBI

Tak Ada Unsur Perbuatan Penyelenggara Negara Jadi Alasan KPK Setop Kasus BLBI

SP3 diterbitkan atas nama tersangka sekaligus obligor BLBI Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

ISTIMEWA
KPK menghentikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih. 

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana, yang pada pokoknya disimpulkan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Alex.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU KPK, kata Alex, maka KPK berkesimpulan syarat
adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara Sjamsul dan Itjih tidak terpenuhi.

"Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara."

"Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tuturnya.

Sudah Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah melaporkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Dewan Pengawas.

"Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3 dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin per tanggal 31 Maret 2021," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus ini, KPK bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin.

"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," ucap Alex.

Alex menyebut penghentian penyidikan tersebut sesuai ketentuan pasal 40 UU KPK.

Menurutnya, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," terangnya.

Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Ada pun dua tersangka yang terjerat dalam kasus ini adalah pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).

Baca juga: Politikus PDIP: Operasi Deradikalisasi Gagal, Padahal Anggarannya Triliunan Rupiah

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved