Kasus BLBI

Kasus BLBI Disetop, BW: Bukti Tak Terbantahkan Dampak Paling Negatif dari Revisi UU KPK

BW menduga revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah penyetopan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih.

ISTIMEWA
KPK menghentikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih. 

Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, total kerugian negara akibat perbuatan Sjamsul Nursalim dan istri diduga mencapai Rp 4,58 triliun.

KPK mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Agustus 2013.

Saut juga mengatakan telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.

Baca juga: Elektabilitas Masuk 4 Besar, Partai Demokrat: Bukan Tidak Mungkin Kami Kalahkan PDIP

Sjamsul Nursalim dan istri disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BLBI merupakan skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998.

Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.

Baca juga: Ketua Umum MUI: Aksi Terorisme di Wilayah Damai Bentuk Keputusasaan, Bukan Cari Kesyahidan

Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.

Salah satu bank yang mendapat suntikan dana adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul adalah pemegang saham pengendali BDNI.

Kini kasus tersebut telah disetop oleh KPK. Salah satu alasannya adalah agar ada kepastian hukum setelah penyelenggara negara dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Kasus BLBI Disetop, Busyro Muqqodas: Keadilan Dirobek-robek Atas Nama Revisi UU KPK Usulan Presiden

Syafruddin sendiri merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

SP3 diterbitkan atas nama tersangka sekaligus obligor BLBI Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya mengentikan penyidikan lantaran tidak terpenuhinya unsur perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut, sesuai ketentuan pasal 11 UU KPK.

Baca juga: Ayah Zakiah Aini: Ada yang Jemput dan Tuntun, Enggak Mungkin Dia Kayak Gitu

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Alex menjelaskan, kasus ini bermula ketika KPK melakukan penyidikan atas dugaan korupsi SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (PSP BDNI).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved