Kasus BLBI
Kasus BLBI Disetop, Busyro Muqqodas: Keadilan Dirobek-robek Atas Nama Revisi UU KPK Usulan Presiden
Melihat kasus BLBI yang kena SP3, Busyro merasa seperti menyaksikan akrobat politik dalam penegakan hukum.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas bereaksi atas penghentian penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Sebagai salah satu komisioner KPK yang pernah menangani kasus tersebut, Busyro merasa terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hasil kebijakan Presiden Jokowi meloloskan revisi Undang-undang KPK.
"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK, yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan."
Baca juga: Tembak Mati Terduga Teroris Zakiah Aini, Polri: Awalnya Ingin Melumpuhkan
"Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru," kata Busyro lewat pesan singkat, Jumat (2/4/2021).
"Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat, yang dirobek-robek atas nama Undang-undang KPK hasil revisi usulan Presiden," tuturnya.
Busyro mengingatkan, kasus megakorupsi BLBI sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama.
Baca juga: Wujud Kontribusi Lestarikan Lingkungan, MSIG Indonesia Dukung Toyota EV Smart Mobility Project
Kemudian, dengan mudahnya diluluhlantakkan imbas dominasi oligarki politik melalui undang-undang.
"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin dan panas secara politik penuh intrik itu, sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama."
"Begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," tutur Busyro.
Baca juga: Sri Mulyani: 70 Persen Rakyat Indonesia Diprediksi Bergaji Rp 28 Juta per Bulan pada 2045
Melihat kasus BLBI yang kena SP3, Busyro merasa seperti menyaksikan akrobat politik dalam penegakan hukum.
Kondisi sekarang ini, menurutnya, bukan saja mengingkari jiwa keadilan sosial, melainkan juga menjadi tanda kian redupnya adab penagakan hukum, politik legislasi, hingga nilai Pancasila.
"Semakin tampak akrobat politik hukum yang sengaja ingkar dari jiwa keadilan sosial."
Baca juga: 85 Persen Negara Asia Pasifik Sudah Kembali Sekolah Tatap Muka, Nadiem Makarim: Kita Ketinggalan
"Semakin tampak pula peredupan Pancasila dan adab dalam praktik politik legislasi dan penegakan hukum," jelasnya.
Jika memang masih ada kejujuran dalam mengelola bangsa ini, Busyro pun hanya bisa berserah pada kemungkinan penerbitan Perppu dari Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas sejumlah permohonan uji materi revisi UU KPK.
kasus BLBI
KPK
kasus korupsi penerbitan SKL BLBI
KPK hentikan kasus koruspi penerbitan SKL BLBI
Busyro Muqoddas
Jokowi
Keluarga Bakrie Bayar Utang BLBI Rp 10,3 Miliar, Masih Sisa Rp 12,3 Miliar |
![]() |
---|
Anthony Salim dan Bob Hasan Sudah Lunasi Utang BLBI, Mahfud MD: Tak Adil Kalau yang Lain Lari |
![]() |
---|
Mahfud MD Perintahkan Satgas Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Ogah Bayar Utang dan Mangkir |
![]() |
---|
Mahfud MD kepada Obligor dan Debitur BLBI: Sudah 22 Tahun, Tidak Ada Nego Lagi Sekarang! |
![]() |
---|
Negara Segera Balik Nama Aset yang Dijaminkan Tommy Soeharto Terkait BLBI, Selama Ini Disewakan |
![]() |
---|