Artis Tersangkut Narkoba
Reza Artamevia melalui Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi Jalan Tapi Belum Dikabulkan
Kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud mengatakan, dia telah mengajukan rehabilitasi narkoba untuk kliennya.
Penulis: Bayu Indra Permana |
Sidang perdana kasus narkoba Reza Artamevia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis (1/4/2021).
Setelah sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), ada hal yang memberatkan pihak Reza Artamevia.
Menurut kuasa hukum Reza Artamevia yakni Kamil Daud, ada perbedaan antara dakwaan JPU dengan keterangan dari Reza Artamevia.
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 (gram). Nah itu sebetulnya 0,66 (gram)," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
"Dan itu juga dibawah aturan dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan, dibebaskan seharusnya," katanya lagi.
Baca juga: Ditangkap Karena Miliki Sabu Seharga Rp 1,2 Juta, Reza Artamevia Kirim Surat Permohonan Rehabilitasi
Baca juga: Ditangkap Setelah Pakai Narkoba Sejak 4 Bulan Terakhir, Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehab
Kamil Daud mengatakan, sangkaan pasal yang ditujukan kepada Reza Artamevia sangat serius.
Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah didakwa pasal 112 dan 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya lihat diancam pasal yang agak serius. Didakwa pasal 127 dan 112," kata Kamil Daud.
Sebelumnya, Reza Artamevia diamankan polisi di restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Dari dompet Reza Artamevia, polisi mendapati narkotika jenis sabu sebanyak 0,782 gram. Sabu dibeli Reza seharga Rp 1,2 juta dari F.
Polisi juga menggeledah rumah Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan.
Baca juga: Ungkap Berapa Lama Reza Artamevia Konsumsi Sabu, Tak Tutup Kemungkinan Polisi Lakukan Tes Rambut
Baca juga: Temui Reza Artamevia di Tahanan Polda Metro Jaya, Aaliyah Massaid Menolak Bicara
Terkait kasus narkoba, penyanyi Reza Artamevia menjalani proses rehabilitasi dan tidak ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Pengajuan rehabilitasi narkoba Reza Artamevia dikabulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, dia menjalani proses rehabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.