Berita Tangerang
Dulu Dihormati, Pak Kades di Tangerang Kini Menanggung Malu usai Digrebek Polisi saat Pesta Sabu
Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Tangerang ditangkap saat sedang berpesta sabu di rumahnya
WARTAKOTALIVE.COM, BALARAJA - Seorang kepala desa berisial NA (49) kini harus menjadi 'pesakitan' setelah diamankan jajaran Polresta Tangerang.
Ia juga menanggung malu lantaran statusnya yang terhormat di desanya dinodai oleh aksi penangkapan itu.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ia kini merasakan panasnya suasana di balik penjara.
NA (49), Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, justru ditangkap polisi saat sedang berpesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Kampung Pasir RT 001/001 Desa Sentul pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Terlibat Bentrok Berdarah dengan Pendekar PSHT, 3 Anggota Kelompok Kupang Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Jokowi Sambangi Pamulang untuk Meresmikan Tol Serpong-Cinere dan Cengkareng-Kunciran
Tersangka NA ditangkap bersama empat orang rekannya yakni JS (43), MH (31), KA (31), dan SA (42).
Dari penggrebekan itu, para tersangka memberi keterangan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka AND (37).
Polisi pun langsung bergerak menciduk AND tidak jauh dari lokasi penggrebekan.
"Tersangka NA kami tangkap bersama lima temannya saat pesta narkoba jenis sabu," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Aula Polresta Tangerang Rabu (31/3/2021).
Kasus narkoba sang kepala desa terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga.
Dalam penggerebekan itu petugas menemukan satu paket alat hisap sabu terdiri 1 buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral.
Baca juga: JADI SOROTAN, Ada Sejumlah Kesamaan Isi Surat Wasiat Terduga Teroris di Makasar dan di Mabes Polri
Baca juga: Serangan di Mabes Polri, IPW Sebut Jaringan Teroris Ingin Pamerkan Pasukan Khusus Inong Baleh
Polisi juga mengamankan satu buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.
"Juga diamankan sebuah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram," terang Wahyu.
Dalam pemeriksaan polisi, kepala desa NA mengaku bersa,ma rekannya sudah setahun menjadi pengguna narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: UPDATE, Warga Cengkareng yang Dibakar Hidup-hidup Tetangga Akibat Persoalan Asmara, Meninggal Dunia
Baca juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai padahal Sudah Jatuhkan Talak Tiga, Pihak Teh Ninih Bingung
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Wahyu.
Wahyu memastikan, pengusutan kasus itu masih terus dilanjutkan guna kepentingan pengembangan.
Ia menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Oknum Kepala Desa di Kabupaten Tangerang saat Asyik Berpesta Sabu