Sebut Korban Pelecehan Blessmiyanda Lebih Dari 1 Orang, LPSK Diingatkan Soal Pelanggaran Kode Etik

LPSK diingatkan menyangkut pelanggaran kode etik terkait komentar wakilnya, Edwin Partogi Pasaribu dalam kasus dugaan pelecehan Blessmiyanda.

Tribunnews.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 

Suriaman mengatakan, di pasal 14 huruf i dan pasal 15 huruf c peratura LPSK No.4 tahun 2018, ditulis jelas soal insan LPSK yang tidak boleh menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Bunyi kedua pasal itu, yakni :

1. Pasal 14 huruf i : Setiap insan LPSK dilarang bersikap dan berprilaku menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataannya atau belum jelas kebenarannya.

2. Pasal 15 huruf c : Setiap insan LPSK dilarang bersikap dan berprilaku menyampaikan dan/atau menyebarluaskan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataannya atau belum jelas kebenarannya yang dapat memecahbelah lembaga.

Kemendagri, Kemensos dan Forum Rektor Indonesia Jalin Nota Kesepahaman Wujudkan Data Desa Presisi

Berikutnya, Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta itu pun mengajak seluruh elemen masyarakat yang memantau perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala BPBJ nonaktif sabar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum melontarkan pernyataan bernada negative terhadap kliennya.

“Karena kita Negara hukum dan di dalam hukum itu ada asas praduga tak bersalah, jangan langsung menghakimi. Pendapat maupun pandangan yang dilontarkan sejumlah pihak yang menyudutkan klien kami, kami selalu pantau dan kaji,” ucapnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved