Sebut Korban Pelecehan Blessmiyanda Lebih Dari 1 Orang, LPSK Diingatkan Soal Pelanggaran Kode Etik
LPSK diingatkan menyangkut pelanggaran kode etik terkait komentar wakilnya, Edwin Partogi Pasaribu dalam kasus dugaan pelecehan Blessmiyanda.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda mengundang ragam pendapat dari sejumlah pihak. Di antaranya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK melalui Wakil Ketua, Edwin Partogi Pasaribu, menjadi salah satu pihak yang banyak berkomentar mengenai adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda ke sejumlah media sehingga diketahui publik.
Dari catatan, Partogi menyampaikan hal tersebut pada Kamis (25/3/2021).
Langkah Partogi tersebut disayangkan Penasehat Hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan.
• Soal Desakan Copot Blessmiyanda Akibat Dugaan Pelecehan,Suhaimi:Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Menurutnya, langkah Partogi “koar-koar” di media tidak beretika dan terkesan membunuh karakter kliennya.
“Padahal Pasal 7 huruf K Peraturan LPSK No.4 Tahun 2018 tentang Kode Etik di Lingkungan LPSK jelas sekali menerangkan LPSK harus taat hukum dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Yang dilakukan beliau bisa saya kategorikan tidak taat hukum dan menjunjung tinggi HAM,” kata dia.
Lebih lanjut, Suriaman juga menyampaikan bahwa di dalam Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen ketiga secara jelas disampaikan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Oleh karena itu, sudah seharusnya Partogi bertingkah sesuai dengan konstitusi yang ada.
• Wakil Ketua Fraksi Gerindra Minta Inspektorat Jangan Terpengaruh Opini Luar di Kasus Blessmiyanda
“Konstitusi jelas kok menyebut Negara kita Negara Hukum, oleh karena itu berkelakuanlah sesuai hukum, jangan karena punya jabatan seenaknya saja mengeluarkan pendapat tanpa memikirkan dampak dari pernyataan itu,” ucap dia.
“Kalau memahami konstitusi, seharusnya Partogi menyarankan korban, langsung saja lapor ke aparat hukum, bukan malah koar-koar di media,” imbuhnya.
AWAS LANGGAR KODE ETIK LPSK
Lebih lanjut, Suriaman juga menyebut bahwa beberapa informasi yang dikatakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ke publik masuk dalam kategori informasi yang belum jelas kebenarannya.
Salah satunya adalah informasi menyangkut bahwa korban pelecehan Blessmiyanda ada lebih dari 1 orang seperti yang disampaikan Edwin ke media.
"Apa benar itu? Kan belum tentu juga kebenaran informasi itu dan pemeriksaan di inspektorat masih berjalan," kata Suriaman.
• Sempat Diduga Bom, Tas Mencurigakan di Masjid Raya Ar-Rahman, Pondok Aren Berisi Baju dan Buku
Menurut Suriaman, pemberian informasi itu ke publik cenderung merusak nama baik kliennya dan juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik LPSK yang diatur dalam Peraturan LPSK No.4 Tahun 2018 tentang Kode Etik di Lingkungan LPSK.
Suriaman mengatakan, di pasal 14 huruf i dan pasal 15 huruf c peratura LPSK No.4 tahun 2018, ditulis jelas soal insan LPSK yang tidak boleh menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Bunyi kedua pasal itu, yakni :
1. Pasal 14 huruf i : Setiap insan LPSK dilarang bersikap dan berprilaku menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataannya atau belum jelas kebenarannya.
2. Pasal 15 huruf c : Setiap insan LPSK dilarang bersikap dan berprilaku menyampaikan dan/atau menyebarluaskan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataannya atau belum jelas kebenarannya yang dapat memecahbelah lembaga.
• Kemendagri, Kemensos dan Forum Rektor Indonesia Jalin Nota Kesepahaman Wujudkan Data Desa Presisi
Berikutnya, Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta itu pun mengajak seluruh elemen masyarakat yang memantau perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala BPBJ nonaktif sabar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum melontarkan pernyataan bernada negative terhadap kliennya.
“Karena kita Negara hukum dan di dalam hukum itu ada asas praduga tak bersalah, jangan langsung menghakimi. Pendapat maupun pandangan yang dilontarkan sejumlah pihak yang menyudutkan klien kami, kami selalu pantau dan kaji,” ucapnya