Partai Politik

Menkumham Tegaskan Tak Bisa Proses Ulang Permohonan Pengesahan KLB Partai Demokrat

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, setelah menolak permohonan pengesahan, pihaknya tidak bisa lagi memproses kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Yasonna mengatakan, kalaupun Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan kembali perbaikan terhadap permohonan tersebut, maka hal tersebut bukan urusan pemerintah.

"Dengan dokumen yang ada tentunya tidak mungkin lagi dengan peristiwa yang sudah kita teliti itu tidak memenuhi."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 5, Bali Terbanyak

"Kalau mau dibuat lagi agar memenuhi, itu bukan urusan kami," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).

Kalaupun pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menilai AD/ART Partai Demokrat yang sudah terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada 2020 lalu tidak sesuai undang-undang, kata Yasonna, hal tersebut ada di ranah pengadilan.

"Kalau ada perselisihan itu urusan pengadilan, UU Parpol perselisihan lewat pengadilan."

Baca juga: Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Tak Termasuk Wilayah Polda Metro Jaya

"Karena dari AD/ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu Pak AHY, juga perubahan AD/ART sudah terdaftar di kita, itu KLB 2/3 DPD dan setengah DPC."

"Saya pakai rujukan itu, tidak memenuhi 2/3, tidak memenuhi setengah, kalau nanti ada lagi."

"Kalau tidak setuju AD/ART ada pengadilan. Kami menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai politik."

Baca juga: KISAH Deputi VII BIN Diancam Dibunuh Usai Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Shihab, Ponsel Sampai Macet

"Oleh karenanya sekali lagi, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," beber Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang, ditolak.

Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kalau di Luar Namanya Lewat

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved