Selasa, 14 April 2026

Komoditi

Pengamat Pertanyakan Pemberlakuan RIPH Bawang Putih setelah Adanya UU Ciptaker

Pemerintah perlu menerapkan mekasnisme pasar yang lebih terbuka dalam menetapkan kuota bagi para importir bawang putih

Editor: Feryanto Hadi
Pexels.com
Bawang putih 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kebijakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) kembali mendapat sorotan para pelaku usaha.

Pasalnya, di tengah pemerintah sedang memangkas hambatan birokrasi dalam berusaha melalui Undang-undang Cipta Kerja, pada praktiknya masih ada regulasi lama yang tetap diberlakukan, salah satunya adalah RIPH.

Masalah ini ditanggapi oleh Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S Saragih.

Menutrutnya, komoditas bawang putih memang agak aneh dibandingkan dengan komoditas lainnya.

"Karena izin impor bawang putih tidak mudah. Padahal relatif petani bawang putih domestik sangat sedikit. Hal ini berbeda dengan perlakuan pemerintah untuk beras, yang mana impor dilakukan justru saat panen raya,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/2/2021).

Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Bawang Putih Kembali Naik, Aliansi Pedagang Pangan Pertanyakan UU Ciptaker

Hal tersebut dikatakan Guntur S Saragih menanggapi PP No 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan masalah hambatan permohonan RIPH kepada Dirjen Hortikultura Kementan sebagai syarat memperoleh kuota impor bawang putih.

Karena rekomendasi tersebut hingga saat ini masih dikeluhkan oleh para pengusaha atau importir, dengan alasan kuota sudah penuh dan sementara ditutup.

Padahal saat ini harga bawang putih sudah mulai beranjak naik dari harga normal. Masalah kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih terus berulang setiap tahun.

Sehingga kadang membuat resah para pedagang bawang putih di pasaran.

Sementara terkait PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya di sektor hortikultura, tidak lagi disebutkan tentang RIPH.

Apalagi PP tersebut hanya mengatur tentang budidaya dan produksi hortikultura di dalam negeri.

Baca juga: Hasil Panen Sulit Bersaing dengan Pasokan Impor, Petani Kapok Tanam Bawang Putih

Tidak ada lagi pengaturan tentang importasi. Tetapi dalam prakteknya sampai sekarang ini Kementan masih memberlakukan RIPH.

Guntur pun meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Kementerian Pertanian (Kementan).

"KPPU itu fokus pada tidak ada pelanggaran persiangan usaha serta terciptanya efisien dalam kegiatan berusaha," tandasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Riset dan Program SUDRA (Sudut Demokrasi Riset dan Analisis) Surya Vandiantara mengatakan PP no 26 dan 29 tahun 2021 tersebut masih belum tegas dalam memberantas praktek monopoli dan mafia rente.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved