Lebaran

Larangan Mudik, Menparekraf Sandiaga Ingatkan Pelaku Usaha Harus Optimis Kembangkan Wisata Lokal

Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak melakukan mudik Lebaran 2021

Tribunnnews/Reynas Abdila
Menparekraf Sandiaga Uno imbau masyarakat patuhi aturan larangan mudik saat lebaran 2021 

Dia justru mendorong agar tekhnologi GeNose tidak dijadikan tekhnologi pelacak virus pada pemudik.

Sebab ia menilai jika GeNose tidak begitu akurat digunakan untuk mendeteksi Covid-19.

"Harus swab antigen menjelang berangkat. Tidak boleh pakai GeNose. Emang akurat apa GeNose? Yang sudah di approve akurat adalah tes antigen," ucapnya. 

Baca juga: Pihak Hotel Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Akad Nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Alasan pemerintah larang mudik

Pemerintah menghapus kegiatan mudik Lebaran pada tahun ini, karena tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, peningkatan angka Covid-19 terjadi setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru.

"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa hari libur panjang."

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari

"Khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru," ucap Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, angka bed occupancy rate (BOR) akibat tingginya pasien Covid-19 juga menjadi penyebab ditiadakannya mudik pada tahun ini.

"Termasuk tingginya BOR rumah sakit."

Baca juga: Rebutan Cewek, Dua Pria Terlibat Duel Maut, Satunya Terkapar Pingsan Dihantam Knalpot

Baca juga: Kabar Gembira, Jalan Tol Bogor-Serpong Mulai Dikerjakan pada Kuartal III 2021

"Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali."

"Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani Covid 19 seperti seperti PSBB, PPKM, dan pembuatan proses hingga vaksinasi," beber Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan aturan penunjang terkait peniadaan mudik.

Baca juga: Sensitivitas RT Lamp Saliva, Alat Tes Covid-19 Menggunakan Air Liur, Tembus 94 Persen

Aturan tersebut bakal dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga terkait, serta Satgas Penanganan Covid-19.

"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," jelas Muhadjir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved