Artis Tersangkut Narkoba
Agung Saga Sibuk Syuting dan Tidak Ada Gelagat Kecanduan Obat Terlarang sebelum Dibekuk Polisi
Kerabat dan pengacara Agung Saga, Andre Nusi tidak menyangka kliennya kembali ditangkap terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kerabat dan pengacara Agung Saga, Andre Nusi tidak menyangka kliennya kembali ditangkap polisi terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Andre Nusi mengatakan, dia pernah menangani kasus narkoba Agung Saga pada tahun 2019.
Ketika itu, Agung Saga melalui kuasa hukumnya mengurus berkas kasasi hingga ke Mahkamah Agung.
Kali ini, Agung Saga kembali meminta dirinya sebagai pengacara kasus serupa, kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
"Jujur aja saya enggak nyangka dia (Agung Saga) ketangkep lagi," kata Andre Nusi ketika dihubungi wartakotalive.com, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Agung Saga Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Baru Bebas Setelah Selesai Jalani Hukuman Oktober 2020
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemain Sinetron Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Andre Nusi mengatakan, dia sempat bertemu dengan Agung Saga seminggu lalu.
Menurut dia, saat itu kondisi kliennya sangat bugar seakan sudah tidak kecanduan atau ketergantungan narkoba.
"Kondisinya sehat kok enggak ada gelagat apa pun pas ketemu," ucapnya.
Bahkan, dia memastikan bahwa Agung Saga sudah kembali berkarya dan bekerja di dunia akting seperti yang dilakukan sebelumnya.
"Sudah ada syuting katanya. Karena saya sempat ajak ketemu sebelum ditangkap. Katanya dia sibuk syuting. Cuma ya saya heran juga enggak nyangka ketangkep lagi," ujar Andre Nusi.
Baca juga: VIDEO: Bebas dari Penjara Agung Saga Mau Minta Maaf ke Orangtua di Sukabumi dan Ritual Buang Sial
Baca juga: VIDEO: Bebas dari Penjara Agung Saga Mau Minta Maaf ke Orangtua di Sukabumi dan Ritual Buang Sial
Diberitakan sebelumnya, Agung Saga tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019.
Dia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.
Dalam kasusnya itu, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 4 tahun kurungan penjara pada Oktober 2019.
Kemudian, pihak pengacara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, April 2020 pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.