Minggu, 12 April 2026

Digitalisasi Banten

Wahidin Halim Bentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani Keputusan tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten.

Dengan ditandatanginya Keputusan Gubernur ini, Provinsi Banten menjadi Provinsi pertama di Pulau Jawa yang telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). 

Dijelaskan Gubernur, pembentukan TP2DD berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. 

"Perkembangan digital perlu disikapi oleh semua pihak, era globalisasi mau tidak mau harus diikuti," ujar pria yang akrab disapa WH ini dalam telekonferensi Penandatanganan SK TP2DD Provinsi Banten di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang, Senin (29/3/2021).

"Tugas TP2DD, harus ada upaya dan usaha serta terus berikhtiar sesuai dengan kapasitas masing-masing," sambungnya.

Baca juga: Wahidin Halim Fokus Provinsi Banten Masuk Sembilan Besar Produsen Beras Nasional

Baca juga: Wahidin Halim Instruksikan Bupati dan Wali Kota di Banten Dirikan Posko Covid-19 Tingkat RT/RW

Dikatakan, percepatan dan perluasan digitalisasi memiliki tiga manfaat. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di Pusat dan Daerah, inklusivitas ekonomi di Pusat dan Daerah, serta pemerataan kesejahteraan.

Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik baik kecepatan transaksi keuangan, transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.

"Pemprov Banten terus meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah serta mendorong efektivitas pengelolaan keuangan daerah dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance," ucap Wahidin.

Ditambahkan, elektronifikasi transaksi daerah (ETD) akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, perluasan akses keuangan, serta meningkatkan kecepatan dan kemudahan pembayaran di masyarakat.

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Gelar Simulasi dan Evaluasi Kesiapan Sekolah Tatap Muka

Baca juga: Wahidin Halim Sebut Sisa DBHPP 2020 Sudah Dianggarkan di Tahun 2021

Dalam kesempatan itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja mengungkapkan, Provinsi Banten merupakan Provinsi pertama di Pulau Jawa yang telah membentuk TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah). 

"Digitalisasi sudah menjadi tuntutan terhadap sistem pembayaran. Langkah cepat untuk menata digitalisasi daerah mampu menjadikan Provinsi Banten lebih inovatif dan berdaya saing. Langkah nyata ini memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan mempermudah layanan publik," ungkap Erwin.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved