Posko Covid19
Wahidin Halim Instruksikan Bupati dan Wali Kota di Banten Dirikan Posko Covid-19 Tingkat RT/RW
Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, terhitung sejak 23 Maret hingga 5 April 2021.
Salah satu yang ditekankan dalam PPKM adalah pembuatan posko hingga tingkat Desa dan Kelurahan.
Perpanjangan PPKM dibuat dalam bentuk Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan.
Instruksi Gubernur tersebut guna menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
"Bupati/Wali Kota diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW," ungkap pria yang akrab disapa WH ini, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Kabar Gembira, Pemprov DKI Kaji Rencana Pembukaan Karaoke Selama Perpanjangan PPKM Mikro
Baca juga: Menko Airlangga Katakan Perhitungan Ini Bikin PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 22 Maret-5 April
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Naik Turun Jadi Alasan Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro
Adapun pelaksanaan PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan berbagai kriteria.
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
"Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam hingga sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir," ujarnya.
"Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," ucapnya.
Sementara, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.
PPKM Mikro, masih dalam Instruksi Gubernur tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas, Babinsa Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Gelar Simulasi dan Evaluasi Kesiapan Sekolah Tatap Muka
Baca juga: Wahidin Halim Mendukung Penerapan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Baca juga: Wahidin Halim Berpesan pada Kepala Sekolah dan Guru Disiplin pada Prokes saat Belajar Tatap Muka
Adapun mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
"Sedangkan tugas dan fungsi posko di Desa dan Kelurahan adalah pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan," katanya.
Pemilu 2024, SBY Cuit Chaos di Twitter, Anas Urbaningrum: Tidak Elok, Bikin Kecemasan dan Kegaduhan |
![]() |
---|
Proyek Jalan Layang Pluit Warisan Ahok Mangkrak, Jadi Hunian PMKS dan Dipenuhi Barang Rongsokan |
![]() |
---|
Kini Anas Urbaningrum Berani Jawab SBY Soal Proporsional Tertutup |
![]() |
---|
Ricuh Jelang Pemilihan Ketua Peradi Jaksel, Puluhan Advokat Saling Dorong, Peradi Pusat Turun Tangan |
![]() |
---|
Natasha Rizki Menangis Setelah Sidang Cerai, Sebut Desta Sebagai Pria Baik Selama 10 Tahun Menikah |
![]() |
---|