DBHPP 2020

Wahidin Halim Sebut Sisa DBHPP 2020 Sudah Dianggarkan di Tahun 2021

Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) Tahun 2020 untuk Kabupaten/Kota akan dicairkan secara bertahap.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) Tahun 2020 untuk Kabupaten/Kota akan dicairkan secara bertahap menggunakan anggaran Tahun 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) Tahun 2020 untuk Kabupaten/Kota akan dicairkan secara bertahap menggunakan anggaran Tahun 2021. 

Pria yang akrab disapa WH ini mengatakan terkait keterlambatan pencairan sisa dana bagi hasil bagi delapan Kabupaten/Kota lantaran adanya kendala pada proses pencairan di Bank Banten. 

"Sudah disampaikan waktu rapat pembahasan anggaran bahwa masih ada yang belum dibayar bagi hasil karena duitnya nyangkut di Bank Banten.

Dari APBN langsung setor ke Bank Banten, nyangkut di situ. Lalu kita sepakati dengan dewan untuk dianggarkan Tahun 2021," ungkap Gubernur, Rabu (17/3/2021).

Terkait dengan pemindahan RKUD (rekeninv kas umum daerah) dari Bank Banten ke Bank BJB yang dianggap sebagai salah satu penyebab keterlambatan pencairan, Gubernur menjelaskan bahwa keputusan itu adalah keputusan tepat untuk menyelamatkan keuangan Pemprov Banten. 

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang Masa PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Wahidin Halim Libatkan Aparatur Desa dan Kelurahan Dalam Penerapan PPKM Mikro

"RKUD kalau tidak saya pindahin habis duit kita. Jadi pada saat kita memindahkan, masih ada uang masuk dari Pusat ke Bank Banten. Padahal sudah kita stop, tapi ternyata ada setoran lagi dari Pusat. Nah itu nyangkut di situ, enggak bisa ditarik sampai hari ini," ucapnya.

Terkait dengan proses pencairan yang akan dilakukan secara bertahap, Gubernur mengatakan, hal itu biasa terjadi.

Karenanya tidak ada yang perlu dipersoalkan. Keterlambatan itu juga telah disampaikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota dan mereka memakluminya. 

"Ini bukan soal persetujuan dan pemakluman. Bupati/Wali Kotanya sudah dikasih tau. Jadi tidak ada persoalan. Hal itu juga sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan mereka memakluminya," kata Wahidin.

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Menetapkan Pergub PPKM Berbasis Mikro, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Wahidin Halim Apresiasi Soliditas Polri, TNI, Pemda, dan Masyarakat Tanggulangi Covid-19

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menyampaikan penyaluran DBHP akan menggunakan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021.

Sementara untuk penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021. 

"Melalui Anggaran Tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan Kabupaten/Kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan Juli 2020 sebesar Rp 216.738.570.661,00, sisanya untuk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan Desember  dan termasuk BHPP Februari yang tertahan di Bank Banten akan diselesaikan di Tahun 2021 dengan memperhitungkan cash flow," ujar Rina.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved