Enggan Disebut Tebang Pilih, Polisi juga Tindak Moge yang Pakai Rotator

Penindakan itu dilakukan karena beberapa moge yang menggunakan rotator saat melintas di jalan raya.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @satpatwalpoldametrojaya
Satuan Patroli Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya (PMJ) menindak motor gede (moge) yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Patroli Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya (PMJ) menindak motor gede (moge) yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/3/2021).

Penindakan itu dilakukan karena beberapa moge yang menggunakan rotator saat melintas di jalan raya.

"Aturan ini sesuai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)," tulis dalam akun Instagram @satpatwalpoldametrojaya.

Baca juga: Lelahnya Warga Perumahan Duta Harapan-Telaga Mas Bekasi, 24 Tahun Jalan Rusak Berat Luput Perbaikan

Baca juga: BIKIN MALU, Oknum Polisi Terima Setoran Rp500 Ribu Per Bulan dari Bandar Narkoba, Ini Kronologinya

Baca juga: Cerita Anies Nongkrong di Warkop, Malah Ditanya Pegawai Bea Cukai, Bapak Kerja di Mana?

Penggunaan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, lanjutya untuk lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Sedangkan pada lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

"Semua sama, tetap dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Yang lengkap silahkan jalan lagi, tapi jika tidak lengkap tidak standar motornya kita ajak nginep dulu di Polda ya," tulisnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu tertib dijalan. Jangan menggunakan rotator/strobo di kendaraan yang bukan Peruntukanya. Demi menjaga kenyamanan penggunaan jalan lain," tambahnya.

Baca juga: Suami Tusuk Teman yang Berhubungan Intim dengan Istrinya, Padahal 2 Bulan Menumpang di Rumahnya 

Baca juga: Korlantas Siap Luncurkan SIM Online Nasional, Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa dari Rumah

Baca juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Pakai Baju Renang, Langsung Dibanjiri 2.700 Komentar, 50 and Still Hot

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved