Berita Jakarta
Harap Diperhatikan, Kasih Duit ke PMKS Bisa Dipenjara atau Denda Maksimal Rp 20 Juta
Marak PMKS Modus Kostum Boneka di Ibu Kota, Pemprov DKI Ingatkan Pemberi Duit Bisa Dipidana, Dipenjara atau Denda Maksimal Rp 20 Juta
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mengingatkan warga Ibu Kota, bahwa memberi duit kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dapat dipidana berupa ancaman kurungan dan denda.
Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Dalam Perda itu, kegiatan yang masuk dalam kategori mengemis atau pengamen dilarang. Bahkan ada sanksi, termasuk kepada orang yang memberikan duit kepada pengemis,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Sabtu (27/3/2021).
Arifin menyatakan, bakal mengedukasi masyarakat tentang ancaman pidana itu kepada masyarakat yang kerap memberikan duit kepada pengemis dan pengamen.
Baca juga: Tak Sesuai Peruntukan hingga Cemari Lingkungan, 4 Batching Plant di Jakarta Selatan Bakal Dibongkar
Alih-alih memberikan duit kepada PMKS, Arifin menyarankan masyarakat untuk menyalurkan bantuannya kepada badan amal yang resmi.
“Perda ini harus kami edukasi secara terus menerus, makanya kami bersama Dinas Sosial rutin melakukan penjangkauan kepada PMKS,” ujar Arifin.
Berdasarkan dokumen yang diterima, sanksi itu telah dijelaskan dalam Pasal 40 Perda Nomor 8 tahun 2007.
Aturan itu melarang setiap orang atau badan untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil.
Baca juga: Earth Hour, Anies Padamkan Listrik Kantor Pemerintahan dan Gedung Komersial di Jakarta selama Sejam
Regulasi itu juga melarang orang atau badan untuk menyuruh orang lain agar menjadi pengamen, pengemis, pedagang asongan dan pengelap mobil.
“Setiap orang atau badan dilarang membeli dari pedagang asongan, atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil,” demikian yang dikutip dari Perda tersebut.
Selanjutnya pada Bab XIV di Pasal 61 dijelaskan, bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan, salah satunya Pasal 40 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta. (faf)
Musim Hujan, BPBD DKI Jakarta Ingatkan Pengendara Menjauh dari Saluran Air |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono akan Tata Berbagai Titik di Jakarta Jadi Kawasan Unggulan |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Sambangi Kantor Lurah Kembangan Selatan, Cek Langsung Kendala Pendataan |
![]() |
---|
Akan Semakin Membebani Masyarakat, PKS Tolak Pembahasan dan Penerapan ERP di Jakarta |
![]() |
---|
Polisi Beber Aliran Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa hingga Diedarkan Alex Bonpis di Kampung Bahari |
![]() |
---|