Virus Corona

Setelah 5 April 2021, Pemerintah Bakal Tambah 5 Provinsi Lagi yang Terapkan PPKM Mikro

Pemerintah akan menentukan daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro, sesuai perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di setiap daerah.

Biro Pers Setpres/Lukas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperketat kriteria daerah yang menerapkan kebijakan PPKM mikro. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperketat kriteria daerah yang menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Tadi arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat."

"Jadi nanti sesudah 5 April kita akan memperketat kriteria daripada PPKM mikro ini," kata Airlangga dalam Konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 2015, KPK Kembali Periksa RJ Lino dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II

Kata Menko Perekonomian tersebut, daerah yang menerapkan PPKM Mikro akan diperluas.

Pemerintah akan menentukan daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro, sesuai perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di setiap daerah.

"Arahan Bapak Presiden PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya."

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Minggu Palma 28 Maret 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

"Jadi sesudah nanti tanggal 5 April, kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," ungkapnya.

Saat ini terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro dari 23 Maret sampai 5 April 2021.

Yakni, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari

Lalu ditambah lima provinsi lagi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Airlangga juga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang secara kumulatif mencapai 1.482.559 kasus, dengan positivity rate sebesar 11,49 persen.

Sementara, kasus aktif Covid-19 secara nasional sebesar 8,45 persen.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Aturan Penunjang Bakal Diatur Kemudian

Angka tersebut jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia, yakni 17,06 persen.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebesar 2,7 persen, lebih tinggi daripada rata-rata dunia yang hanya 2,2 persen.

"Recovery rate (rata-rata kesembuhan) kita juga lebih baik dari dunia, kita 8,8 (persen) dan dunia 8,74 (persen)," beber Airlangga.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Tak Boleh ke Luar Daerah Kecuali Mendesak

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved