Pemkot Bogor Keluarkan Perda Baru Atur Denda Rp 10 Juta buat Pelanggan Kedapatan Kencan Sama PSK
jika kedapatan sedang berkencan dengan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) maka pria hidung belang tersebut bisa dikenakan denda Rp 10 juta.
a. berada di jalan umum atau tempat yang mudah dilihat umum untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
b. mempertunjukan atau menempelkan tulisan ataupun gambar yang bertentangan dengan kesusilaan atau memuat pornografi;
c. bertingkah laku atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum;
d. menjadi penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum;
e. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; dan/atau
f. memakai jasa penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum.
- Ayat 2 :
setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, rumah kost, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang membiarkan terjadinya praktek asusila.