Pemkot Bogor Keluarkan Perda Baru Atur Denda Rp 10 Juta buat Pelanggan Kedapatan Kencan Sama PSK
jika kedapatan sedang berkencan dengan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) maka pria hidung belang tersebut bisa dikenakan denda Rp 10 juta.
Wartakotalive.com/Soewidia Henaldi
iLUSTRASI Sejumlah ABG terkena razia Satpol PP Kota Bogor karena melakukan praktik prostitusi di hotel, Senin (8/6)
b. mempertunjukan atau menempelkan tulisan ataupun gambar yang bertentangan dengan kesusilaan atau memuat pornografi;
c. bertingkah laku atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum;
d. menjadi penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum;
e. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; dan/atau
f. memakai jasa penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum.
- Ayat 2 :
setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, rumah kost, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang membiarkan terjadinya praktek asusila.
Tags
Pemkot Bogor
Aturan baru
Peraturan Daerah (Perda)
Pekerja Seks Komersial (PSK)
pria hidung belang
Sanksi denda
Rekomendasi untuk Anda