Pria Kekar Perusak Marka Jalan Dipolisikan, Dishub: Biar Dia Tahu Dirinya Salah Apapun Keberatannya

“Apa pun status dia, kalau merusak fasilitas jalan, itu kan aset negara, ada undang undang yang mengikat dari tindakan itu,”

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Youtube Wartakotalive.com
Seorang pria berbadan kekar melakukan perusakan marka jalan di Kalimalang, Bekasi Selatan, tepatnya di depan simpang Grand Kemala Lagoon. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah melaporkan pria berbadan kekar yang merusak marka jalan di dekat jembatan Grand Kemala Lagoon (GKL), Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan.

“Apa pun status dia, kalau merusak fasilitas jalan, itu kan aset negara, ada undang undang yang mengikat dari tindakan itu,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabis Lalin) Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, saat dikonfirmasi Kamis (25/3/2021).

Teguh menuturkan laporan terigister di Mapolrestro Bekasi Kota dengan nomor LP/844/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota. “Sudah kami laporkan sore tadi melalui petugas,” ungkapnya.

Meski identitas pelaku pengrusakan masih belum diketahui, namun petugas mengetahui jenis beserta nomor plat mobil yang dikendarai pelaku saat kejadian pada pukl 06.55 WIB.

Berdasarkan laporan, diketahui bahwa mobil yang dikendarai pelaku berjenis Toyota Hardtop bewarna putih dengan nomor polisi B 1848 0X.

“Yang kami laporkan adalah perbuatannya yang telah mematahkan rambu larangan putar balik,” ucapnya.

Teguh menambahkan dilaporkannya kejadian tersebut diharapkan menjadi pelajaran kepada masyarakat lain bahwa terdapat undang-undang yang melarang masyarakat merusak rambu lalu lintas yang tergolong sebagai inventaris negara.

“Supaya ada shock teraphy. Paling enggak dia tahu kalau dia salah apa pun keberatannya. Untuk pembelajaran masyarakat, karena negara kita negara hukum, segala sesuatu bisa dibicarakan. Enggak main aturan sendiri,” kata Teguh.

Teguh menceritakan perusakan yang terjadi pada Kamis (25/3/2021) sekira pukul 07.00 WIB. Petugas yang berjaga di sekitar lokasi saat ini masih dimintai keterangannya untuk menuliskan kronologis sebelum pria bertubuh kekar itu melakukan perusakan.

“Kalau identitasnya itu sudah ranah kepolisian, karena kan ini baru melihat dari videonya, jadi mohon maaf saya enggak bisa. Tapi surat-surat kami susun dulu kronologisnya seperti apa, ya mungkin baru kami laporan ke SPKT Polres,” ujarnya.

Teguh menambahkan perusakan marka jalan tak bisa ditoleransi lantaran pihaknya merasa telah melakukan tahapan berupa kajian serta sosialisasi kepada masyarakat.

Pasal 275 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis bahwa setiap orang yang merusak rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman jalan dapat dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Viral di medsos

Sebelumnya aksi pria berambut plontos itu viral di media sosial melalui akun instagram @bekasi_24_jam.

Video berdurasi 52 detik tersebut memperlihatkan pria berkaos kutang hitam itu terlihat sedang berselisih dengan anggota Dishub Kota Bekasi yang sedang bertugas di lokasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved