Berita Jakarta
Pelaku Penjambretan Lansia di Tamansari Sudah Beraksi sejak Tahun 2016
Tersangka penjambretan lansia di Tamansari, Jakarta Barat, MJ sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Tersangka penjambretan orang lanjut usia (lansia) di Tamansari, Jakarta Barat, MJ sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016.
Namun, dari ratusan aksi yang pernah dilakukannya, dia mengaku baru lima kali membawa anak istrinya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Lalu Ali mengatakan bahwa MJ mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi penjambretan dan pencopetan.
Aksi itu dilakukan di berbagai wilayah mulai dari Pademangan Jakarta Utara, Gunung Sahari Jakarta Pusat, dan Tamansari Jakarta Barat.
"Untuk tersangka ini memang profesinya tukang copet sejak tahun 2016. Saking lamanya sampai lupa berapa kali beraksi," ujar Ali di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Demi Sabu, Pria di Tamansari Nekad Bawa Anak Istri Menjambret
Baca juga: Wanita Hamil Lima Bulan Terpaksa Mau Diajak Menjambret oleh Suami karena Hanya Menjual Rempeyek
Biasanya, kata Ali, MJ menargetkan ibu-ibu atau orang lansia menjadi sasaran dalam aksinya.
Alasannya, rata-rata ibu-ibu atau lansia tidak akan dapat mengejarnya atau berteriak terlalu keras saat dijambret.
Dia juga mengincar wanita yang memakai tas di sebelah kanan agar lebih mudah merampas atau menarik tas tersebut.
"Belakangan ini tersangka membawa serta anak istrinya dalam beraksi. Hal itu untuk menyamarkan diri sebagai pengendara biasa," katanya.
MJ mengaku bahwa dia baru lima kali membawa anak istrinya saat melakukan aksi kejahatan.
Baca juga: Tatonya Dikenali Lewat CCTV, Jambret Bermotor di Tamansari Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Baca juga: Jambret Warga Sambil Bonceng Anak di Tamansari Viral, Polisi Olah TKP, Periksa CCTV dan Buru Pelaku
Salah satu aksinya ketika aksi dia bersama keluarganya terekam CCTV, Sabtu (13/3/2021) di Jalan Harum Manis, Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam aksinya itu, tampak MJ merampas tas korban Tan Siyatmi (63). Aksinya membuat Tan Siyatmi tersungkur ke aspal karena tasnya ditarik tiba-tiba.
Saat beraksi, MJ membonceng istrinya, FZ di belakang. Sedangkan anak laki-lakinya di bangku depan motor.
Setelah merampas tas korban, istri pelaku, FZ, menjualnya ke kios-kios pegadaian.
Ponsel hasil rampasan digadaikan Rp 500.000.
Baca juga: Penjambret Sasar Korban Pengendara Motor Perempuan Dibekuk Polresta Tangerang
Baca juga: Jambret Kejam Beraksi di Pondok Aren, 4 Remaja Diancam dan Disabet Celurit, Aksi Mereka Terekam CCTV
Atas perbuatannya, MJ disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Selain meringkus MJ, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yakni sepeda motor yang dipakai menjambret.
Satu ponsel hasil rampasan, lembar surat bukti gadai, dan pakaian yang digunakan MJ saat beraksi menjambret.