Jambret Suami Istri

Demi Sabu, Pria di Tamansari Nekad Bawa Anak Istri Menjambret

Pelaku jambret yang membawa serta keluarganya saat beraksi MJ (35) positif menggunakan narkoba.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Ali memberikan keterangan rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat terkait penjambretan oleh suami istri di Tamansari, Kamis (25/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelaku jambret yang membawa serta keluarganya saat beraksi MJ (35) positif menggunakan narkoba.

Hasil jambret selain untuk keperluan keluarga juga dipakai untuk membeli sabu.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Lalu Ali, saat keterangan rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/3/2021).

Ali mengatakan, sesuai prosedur, tersangka MJ langsung menjalani uji urin usai ditangkap, Rabu (24/3/2021).

"Hasil uji urin menyatakan bahwa MJ positif menggunakan narkoba. Ia positif menggunakan sabu," jelas Ali.

Namun saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di rumah MJ.

Sehingga kemungkinan MJ sudah menggunakan sabu beberapa hari sebelum diringkus polisi.

Baca juga: Wanita Hamil Lima Bulan Terpaksa Mau Diajak Menjambret oleh Suami karena Hanya Menjual Rempeyek

Baca juga: VIDEO Penjambret di Tamansari yang Beraksi Mengajak Anak dan Istrinya Dibekuk Polisi

Baca juga: Tatonya Dikenali Lewat CCTV, Jambret Bermotor di Tamansari Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Meski begitu, dalam pemeriksaan, MJ sudah mengakui bahwa ia menggunakan sabu.

Pun hasil jambret itu kerap digunakannya untuk membeli sabu.

Selain itu kata Ali, MJ juga merupakan residivis di Polsek Senen pada tahun 2012 lalu.

Namun, kasus hukum yang menjerat MJ saat itu bukan terkait jambret, terkait kasus narkoba.

Atas kasus narkoba itu, MJ sempat ditahan selaman 3,6 tahun.

Saat ditanyai pewarta, MJ mengakui bahwa ia sudah mengkonsumsi sabu. Ia juga mengakui bahwa sebagian uang hasil jambret dibelikannya sabu.

"Uangnya buat sehari-hari makan, lalu beli sabu juga di Jakarta Utara di wilayah Kebon Pisang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved