Berita Tangerang

Penjambret Sasar Korban Pengendara Motor Perempuan Dibekuk Polresta Tangerang

Korban RA yakni seorang wanita di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penjambretan, di Polresta Tangerang, Senin (1/3/2021). Pelaku RA (27) dibekuk jajaran Polresta Tangerang Polda Banten. RA beraksi Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Pria berinisial RA (27) dibekuk jajaran Polresta Tangerang Polda Banten.

RA ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau tindakan penjambretan.

Korban RA yakni seorang wanita di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana penjambretan sebanyak 3 kali.

Baca juga: VIDEO Aksi Jambret Kalung Emas di Pondok Cabe Terekam CCTV, Korban Alami Luka di Leher

Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Dua Jambret Spesialis Anak Kecil Dibekuk saat Sembunyi di Rumah Istri Muda

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Wahyu, sasaran korban perempuan yang berkendara sendirian terutama pada malam hari.

"Tersangka mengaku sengaja menyasar korban perempuan yang sedang seorang diri. Oleh karena itu kami imbau agar masyarakat senantiasa waspada," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (1/3/2021).

Wahyu mengatakan, tersangka ditangkap saat menjambret seorang wanita berinisial A (31) yang bekerja di salah satu koperasi di Kabupaten Tangerang.

Saat itu korban pulang seorang diri pada sekitar pukul 22.00 WIB mengendarai sepeda motor.

Baca juga: VIDEO Pejambret yang Kerap membidik Anak-anak Sebagai Korbannya Berhasil Dibekuk Polisi

Baca juga: Sebelum Meringkuk di Balik Jeruji Besi karena Kasus Narkoba Bandar Sabu Ini Pernah Jadi Pejambret HP

Di lokasi kejadian, korban dipepet tersangka yang juga menggunakan sepeda motor.

Korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya kemudian terjatuh hingga kaki korban terkilir.

"Tersangka kemudian dengan paksa menjambret tas korban hingga tali tas terputus. Di dalam tas itu berisi ponsel dan uang tunai milik korban," ucapnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi sepeda motor identik dengan kendaraan tersangka di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: VIDEO Teror Jambret Hape Terhadap Anak di Bawah Umur Resahkan Warga Pondok Kacang Timur

Baca juga: Penjambret Ponsel di Sepeda Didor Polisi, Sudah 35 Kali Beraksi di Jakarta Barat

"Tim berhasil menangkap tersangka. Kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan," ujar Wahyu.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Wahyu mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara terutama saat seorang diri.

Dia mengingatkan agar menyimpan tas di posisi aman, jika memungkinkan disimpan dalam bagasi. 



Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved