Karena Sakit, Penangguhan Penahanan Pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Dikabulkan
Pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi akhirnya dibebaskan dari tahanan meski kasusnya tetap bergulir.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi akhirnya dibebaskan dari tahanan meski kasusnya tetap bergulir.
Penangguhan penahanan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi akhirnya dikabulkan oleh Bareskrim Polri.
Rencananya, Zaim akan keluar dari rumah tahanan Bareskrim Polri pada hari ini Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money
Baca juga: Ternyata Konsekuensi Hukum Dinar-Dirham Ala Zaim Saidi Berat, Saksikan di Program Aiman Malam Ini
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi. Dia menuturkan kliennya dalam proses untuk keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini.
"Sudah dikabulkan sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu, tapi selesai eksekusinya juga baru hari ini," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Ali menuturkan alasan penyidik Polri mengabulkan penangguhan penahanan karena kliennya dalam kondisi sakit.
Baca juga: Fadil Jaidi Wujudkan Impian Buka Bisnis Burger setelah Sukses Jadi Youtuber
Nantinya, ia langsung pulang ke rumah untuk menemui keluarga usai keluar dari rutan Bareskrim Polri.
"Alasannya kesehatan juga kemudian proses penyidikan sudah selesai kan. Mungkin bukan ke rumah, cari waktu tenang untuk kumpul dengan keluarga. Menenangkan pikiran," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia memastikan Zaim Saidi juga diwajibkan untuk lapor ke Bareskrim Polri seminggu sekali. Dia memastikan kliennya akan kooperatif menjalankan proses hukum.
"Zaim juga akan siap mentaati seluruh prosedur hukum yang dibutuhkan hingga putusan pengadilan nanti."
Baca juga: PDIP: Impor Beras Rendahkan Kecerdasan Rakyat Petani, Mendag Harus Pahami Semangat Indonesia Merdeka
"Kita akan melakukan pembelaan maksimal dengan legal argumentatif di persidangan, karena keyakinan kami, sebagai penasihat hukum, Zaim tidak punya niat jahat apapun selain untuk kebaikan dan pengabdiannya kepada masyarakat luas," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, 52 orang sahabat pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Mereka memohon Zaim dapat ditahan di luar tahanan.
"Kami sebagai para sahabat mengajukan permohonan kepada Kabareskrim agar beliau melakukan penahanan di luar. dan sekali lagi, beliau tidak akan melarikan diri."
Baca juga: Usai Berbuat Pasangan Di Bawah Umur Terjaring Razia Satpol PP di Kemang, Kabupaten Bogor