Pencurian
Bobol Rumah Warga dan Konter Handphone, Driver Ojol di Penjaringan Ditangkap Polisi
Pengemudi ojek online berinisial K alias Bende (27) ditangkap aparat Polsek Sunda Kelapa setelah membobol rumah warga dan konter handphone.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Sialnya bagi pelaku, dari sekian banyak TKP yang disambangi, beberapa diantaranya memasang Closed Circuit Television (CCTV).
"Sehingga rawut wajah dan ciri-ciri khas pelaku bisa kita identifikasi dan pada 19 Desember lalu kita lakukan penangkapan," papar Azis.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa dua unit laptop bermerek Dell dan Lenovo.
Namun hingga kini, Azis mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan dengan mencari barang bukti dari semua TKP yang didatangi pelaku.
"Dia melakukan aksinya bersama temannya yang sampai saat ini belum tertangkap, dari 10 TKP itu dia juga mengambil handphone dan barang elektronik lainnya," tutur Azis.
Atas perbuatannya itu, Della diancam Pasal 362 dan 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pencurian di Rumah Kosong di Tambora
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil meringkus pelaku pencurian di rumah kosong yang beraksi di Jalan Tanah Sereal, Tamboran, Jakartq Barat.
Sejumlah perhiasan milik korban raib.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya laporan warga yang mengaku rumahnya di bobol oleh seorang pencuri.
Ketika itu rumah korban dalam keadaan ditinggal sang pemilik.
"Kejadiannya sudah lama Juni lalu tapi baru kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kompol Iver, Senin (8/7/2019).
Kejadian itu bermula ketika Suatmaji mendapat laporan dari tetangganya jika rumah miliknya terbuka, selanjutnya korban pun langsung kembali ke rumah.
Namun ia mendapati gembok pagar dalam keadaan rusak dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
Bahkan ketika korban cek barang-barang dan uang yang disimpan di lemari buffet dan diketahui bahwa 3 buah gelang emas, 1 buah liontin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah kunci kontak mobil, 1 lembar kartu SIM A dan 1 lembar STNK asli mobil dan uang tunai kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000 hilang.
"Jadi ada sanksi yang melaporkan ke korban jika pagar gembok rumahnya rusak, dan pintu rumahnya dalam keadaan terbuka," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan mendapati adanya aksi pencurian petugas kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan saksi dan juga melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Setelah kejadian itu kami selidiki dan mendapatkan identitas pelaku. Pelaku kita amankan kemarin 4 Juli dikediamanya dikawasan Roxy," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui bernama Wahyu Chandra ini mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah kosong di kawasan Tambora, dan juga beberapa wilayah di luar Tambora.
Bahkan pelaku tak hanya bekerja sendirian dimanan pelaku juga bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Pelaku tidak bekerja sendiri ada temennya. Cuma masih kita lakukan pengejaran. Ini juga masih dalam pengembangan kami," ucapnya.
Pencurian di Rumah Kosong Telanjang Bulat
Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial HL, seorang maling spesialis rumah kosong yang melakukan aksinya dengan bertelanjang bulat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku bertelanjang bulat atas saran guru spiritualnya agar aksinya tidak terlihat.
"Dia telanjang bulat, tanpa sehelai benang pun baru dia melakukan aksinya. Menurut keyakinan dia, dengan bertelanjang bulat, dia tidak kelihatan oleh orang lain," kata Budhi, Kamis (7/11/2019).
Namun saran itu tidak membuahkan hasil.
Aksi telanjang bulatnya terekam kamera CCTV di Gedung Perpustakaan dan Arsip Jakarta Utara saat mencuri 30 unit tablet.
Dengan modal rekaman itu, Polisi lalu melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat konsumsi narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dia beraksi berdua. Namun satu orang temannya masih masuk dalam DPO," kata Budhi.
Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Vokky Sagala mengatakan seluruh aksi pencurian HL dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.
"Selama enam bulan terakhir, sudah lima rumah dan bangunan kosong di Jakarta Utara yang jadi target operasi H," kata Vokky.
Vokky menambahkan pada saat ditangkap di lokasi, anggota Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara terpaksa melakukan tindakan dengan menembak kedua kaki HL.
HL juga sempat berusaha mengambil senjata anggota saat penangkapan. Keberanian HL muncul karena yang bersangkutan mengonsumsi sabu-sabu.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya untuk memukul anggota kami. Sehingga akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur," kata Vokky.
Adapun pelaku baru saja keluar dari penjara dengan kesalahan yang sama melakukan pencurian terhadap rumah tidak sedang berpenghuni.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jhs/MAZ)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180210-ilustrasi-bobol-rumah_20180210_184831.jpg)