Kamis, 16 April 2026

Pencurian

Bobol Rumah Warga dan Konter Handphone, Driver Ojol di Penjaringan Ditangkap Polisi

Pengemudi ojek online berinisial K alias Bende (27) ditangkap aparat Polsek Sunda Kelapa setelah membobol rumah warga dan konter handphone.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Istimewa
K alias Bende (27) ditangkap aparat Polsek Sunda Kelapa, Jakarta Utara setelah kedapatan membobol rumah warga dan konter handphone. Foto ilustrasi: Membobol rumah. 

WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN -- Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial K alias Bende (27) ditangkap aparat Polsek Sunda Kelapa setelah membobol rumah warga dan konter handphone.

Kanit Reskirm Polsek Sunda Kelapa Iptu Ikrom Baihaki mengatakan, pelaku mengawali aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. 

“Di TKP pertama pelaku membobol rumah warga dan berhasil membawa uang tunai senilai Rp 900.000,” ujar Ikrom, Selasa (23/3/2021).

Video: Begini Pengakuan "Ustaz Gondrong" Pengganda Uang di Bekasi

Dalam peristiwa yang terjadi Kamis (18/2/2021) silam itu, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pintu utama rumah berdasarkan rekaman CCTV.  

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil kunci gembok. Pemilik baru tahu pas pulang ke rumah setelah rumahnya didapati telah berantakan,” ujar Ikrom. 

Pelaku kemudian melakukan aksi serupa di konter penjualan handphone di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.

Baca juga: Mantan Sopir Pribadi Bobol Rumah Majikannya di Bekasi, Perhiasan dan Jam Tangan Mewah Diambil

Baca juga: VIDEO: Mantan Sopir Pribadi Bobol Rumah Majikannya di Bekasi, Gasak Perhiasan dan Jam Tangan Mewah

Aksinya pada Selasa (9/3/2021) itu juga dilakukan dengan merusak kunci gembok.

“Dalam aksinya tersebut pelaku membawa kabur sebanyak 15 HP berbagai merk dari dalam konter tersebut,” katanya.

Namun tidak lama berselang, pelaku yang bekerja sebagai pengemudi ojol itu akhirnya ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (12/3/2021). 

Barang bukti yang didapati dari tangan pelaku yakni tujuh unit handphone, serta sebuah kunci letter T yang biasa digunakan pelaku menjebol kunci gembok.

Baca juga: VIDEO: Pria Berpakaian Rapi Terekam CCTV Bobol Rumah Wartawan di Depok

“Hasil pemeriksan pelaku telah menjual 8 unit dari 15 unit handphone yang dicuri. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Sementara untuk pelaku kini masih hasil menjalani hukuman dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mantan Sopir Pribadi Bobol Rumah Majikan, Gondol Perhiasan dan Jam Tangan Mewah

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota menangkap para pelaku pencurian di rumah tak berpenghuni di kawasan perumahan elit.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved