Minggu, 3 Mei 2026

Pencurian

Bobol Rumah Warga dan Konter Handphone, Driver Ojol di Penjaringan Ditangkap Polisi

Pengemudi ojek online berinisial K alias Bende (27) ditangkap aparat Polsek Sunda Kelapa setelah membobol rumah warga dan konter handphone.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan |
Istimewa
K alias Bende (27) ditangkap aparat Polsek Sunda Kelapa, Jakarta Utara setelah kedapatan membobol rumah warga dan konter handphone. Foto ilustrasi: Membobol rumah. 

WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN -- Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial K alias Bende (27) ditangkap aparat Polsek Sunda Kelapa setelah membobol rumah warga dan konter handphone.

Kanit Reskirm Polsek Sunda Kelapa Iptu Ikrom Baihaki mengatakan, pelaku mengawali aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. 

“Di TKP pertama pelaku membobol rumah warga dan berhasil membawa uang tunai senilai Rp 900.000,” ujar Ikrom, Selasa (23/3/2021).

Video: Begini Pengakuan "Ustaz Gondrong" Pengganda Uang di Bekasi

Dalam peristiwa yang terjadi Kamis (18/2/2021) silam itu, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pintu utama rumah berdasarkan rekaman CCTV.  

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil kunci gembok. Pemilik baru tahu pas pulang ke rumah setelah rumahnya didapati telah berantakan,” ujar Ikrom. 

Pelaku kemudian melakukan aksi serupa di konter penjualan handphone di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.

Baca juga: Mantan Sopir Pribadi Bobol Rumah Majikannya di Bekasi, Perhiasan dan Jam Tangan Mewah Diambil

Baca juga: VIDEO: Mantan Sopir Pribadi Bobol Rumah Majikannya di Bekasi, Gasak Perhiasan dan Jam Tangan Mewah

Aksinya pada Selasa (9/3/2021) itu juga dilakukan dengan merusak kunci gembok.

“Dalam aksinya tersebut pelaku membawa kabur sebanyak 15 HP berbagai merk dari dalam konter tersebut,” katanya.

Namun tidak lama berselang, pelaku yang bekerja sebagai pengemudi ojol itu akhirnya ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (12/3/2021). 

Barang bukti yang didapati dari tangan pelaku yakni tujuh unit handphone, serta sebuah kunci letter T yang biasa digunakan pelaku menjebol kunci gembok.

Baca juga: VIDEO: Pria Berpakaian Rapi Terekam CCTV Bobol Rumah Wartawan di Depok

“Hasil pemeriksan pelaku telah menjual 8 unit dari 15 unit handphone yang dicuri. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Sementara untuk pelaku kini masih hasil menjalani hukuman dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mantan Sopir Pribadi Bobol Rumah Majikan, Gondol Perhiasan dan Jam Tangan Mewah

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota menangkap para pelaku pencurian di rumah tak berpenghuni di kawasan perumahan elit.

Salah satu pelaku merupakan mantan sopir pribadi pemilik rumah tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong di kawasan perumahan elit di Kemang Pratama, Jalan Kemang Anyelir 3 Blok AC Nomor 35, RT 04 RW 035, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Kejadian Minggu 8 September 2019, bisa terungkap setelah proses penyelidikan. Mulai dari keterangan saksi hingga rekaman CCTV," kata Wijonarko, saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, pada Senin (27/1/2020).

Wijonarko menerangkan, para pelaku ditangkap secara terpisah pada Minggu (26/1/2020).

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Beraksi Sambil Bertelanjang Bulat Ditangkap di Tanjung Priok

Pertama pelaku yang ditangkap yakni Sopian alias Piong. Dari situ ditangkap dua pelaku lainnya bernama Batu Prasetyo alias Botek dan Welly Iskandar.

"Dari hasil interograsi ada lima pelaku, sehingga dua pelaku lainnya Udin dan Rahman masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu dari pelaku yakni Welly merupakan mantan sopir pribadi dari pemilik rumah berinisial GY.

Welly sempat bekerja selama satu tahun di rumah yang dicurinya tersebut.

Dua Garong Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Dua Lainnya Diburu

"Jadi otaknya ini tersangka W (Welly), sebelum beraksi semua kumpul di rumah W mantan sopir yang bekerja di rumah itu," beber dia.

Dalam aksinya, Welly bersama dua kawannya masuk ke dalam rumah mewah itu dengan cara dicongkel pintu utamanya menggunakan linggis.

Sedakangkan dua kawannya menunggu diluar rumah untuk memantau situasi.

"Jadi W mantan sopirnya ini yang masuk, karena pernah bekerja disana sehingga hapal betul letak barang mewah di rumah itu," ungkap dia.

VIDEO : Pencuri Rumah Kosong Milik Ustaz Dibekuk Tim Resmob Polda Metro Jaya

Para pelaku ini menggasak uang tunai, perhiasan, dua jam tangan mewah, dan dua kunci kontak sepeda motor.

"Kerugian bisa capai seratus juta lebih, uang hasil curian itu sudah dibagi-bagi secara rata oleh para tersangka," imbuh Wijonarko.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni tiga unit HP, satu mobil Xenia warna hitam, satu linggis, dua buah pisau, tiga buah obeng, satu kunci letter T, satu kunci letter L dan dua plat nomor.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Sementara berdasarkan pengakuan aksinya baru dilakukan satu kali.

Mengaku buat Beli Susu dan Biaya Sekolah Anak, Seorang Ibu Mencuri di Kos-kosan dan Rumah Kosong

"Kita masih kembangkan kasus ini, termasuk apakah W mantan sopirnya ini dendam atau seperti apa. Termasuk pengejaran dua DPO," kata Wijonarko.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mama muda

Seorang mama muda beranak dua dibekuk polisi, lantaran menjadi pelaku pencurian di rumah kosong (rumsong) dan indekos.

Della (33), identitas mama muda beranak dua ditangkap polisi tersebut, ternyata telah beraksi di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Terkait penangkapan mama muda beranak dua jadi pelaku pencurian rumsong dan indekos, dijelaskan Kapolres Kota Depok AKBP Aziz Adriansyah.

Aziz mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya turut mengamankan pelaku dengan modus operandi yang sama.

 Jelambar Marak Pencurian Motor, Sekuriti Sebut Sudah Tiga Kali: Dua Kali di Komplek Kavling Polri

Yakni mengambil kesempatan ketika sang pemilik rumah atau pemilik barang atau properti itu sedang lalai.

Misalnya rumah tidak dikunci, pagar terbuka dengan kondisi barang tergeletak sembarangan.

"Karena mereka ini sasarannya random (acak), mereka jalan seperti orang biasa kemudian mengambil barang milik orang lain," kata Azis kepada wartawan di Mapolresta Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019).

Dikatakan Azis, pelaku sudah melakukan aksi serupa di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kos-kosan yang berbeda.

Awalnya, Azis mengatakan pelaku berangkat dari rumahnya di kawasan Bojong Gede, kemudian ke Stasiun Bojong Gede dan berhenti di Stasiun Universitas Indonesia.

"Kemudian berjalan ke arah kos-kosan di sekitar kampus, lalu menunggu kesempatan dari kelalaian penunggu rumah," ujar Azis.

Sialnya bagi pelaku, dari sekian banyak TKP yang disambangi, beberapa diantaranya memasang Closed Circuit Television (CCTV).

"Sehingga rawut wajah dan ciri-ciri khas pelaku bisa kita identifikasi dan pada 19 Desember lalu kita lakukan penangkapan," papar Azis.

Kapolresta Kota Depok, AKBP Azis Andriansyah tengah menginterogasi pelaku pencurian rumah kosong, Della (33) di Mapolresta Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019).
Kapolresta Kota Depok, AKBP Azis Andriansyah tengah menginterogasi pelaku pencurian rumah kosong, Della (33) di Mapolresta Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa dua unit laptop bermerek Dell dan Lenovo.

Namun hingga kini, Azis mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan dengan mencari barang bukti dari semua TKP yang didatangi pelaku.

"Dia melakukan aksinya bersama temannya yang sampai saat ini belum tertangkap, dari 10 TKP itu dia juga mengambil handphone dan barang elektronik lainnya," tutur Azis.

Atas perbuatannya itu, Della diancam Pasal 362 dan 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pencurian di Rumah Kosong di Tambora

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil meringkus pelaku pencurian di rumah kosong yang beraksi di Jalan Tanah Sereal, Tamboran, Jakartq Barat.

Sejumlah perhiasan milik korban raib.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya laporan warga yang mengaku rumahnya di bobol oleh seorang pencuri.

Ketika itu rumah korban dalam keadaan ditinggal sang pemilik.

"Kejadiannya sudah lama Juni lalu tapi baru kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kompol Iver, Senin (8/7/2019).

Kejadian itu bermula ketika Suatmaji mendapat laporan dari tetangganya jika rumah miliknya terbuka, selanjutnya korban pun langsung kembali ke rumah.

Namun ia mendapati gembok pagar dalam keadaan rusak dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

Bahkan ketika korban cek barang-barang dan uang yang disimpan di lemari buffet dan diketahui bahwa 3 buah gelang emas, 1 buah liontin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah kunci kontak mobil, 1 lembar kartu SIM A dan 1 lembar STNK asli mobil dan uang tunai kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000 hilang.

"Jadi ada sanksi yang melaporkan ke korban jika pagar gembok rumahnya rusak, dan pintu rumahnya dalam keadaan terbuka," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan mendapati adanya aksi pencurian petugas kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan saksi dan juga melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah kejadian itu kami selidiki dan mendapatkan identitas pelaku. Pelaku kita amankan kemarin 4 Juli dikediamanya dikawasan Roxy," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui bernama Wahyu Chandra ini mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah kosong di kawasan Tambora, dan juga beberapa wilayah di luar Tambora.

Bahkan pelaku tak hanya bekerja sendirian dimanan pelaku juga bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Pelaku tidak bekerja sendiri ada temennya. Cuma masih kita lakukan pengejaran. Ini juga masih dalam pengembangan kami," ucapnya.

Pencurian di Rumah Kosong Telanjang Bulat

Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial HL, seorang maling spesialis rumah kosong yang melakukan aksinya dengan bertelanjang bulat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku bertelanjang bulat atas saran guru spiritualnya agar aksinya tidak terlihat.

"Dia telanjang bulat, tanpa sehelai benang pun baru dia melakukan aksinya. Menurut keyakinan dia, dengan bertelanjang bulat, dia tidak kelihatan oleh orang lain," kata Budhi, Kamis (7/11/2019).

Namun saran itu tidak membuahkan hasil.

Aksi telanjang bulatnya terekam kamera CCTV di Gedung Perpustakaan dan Arsip Jakarta Utara saat mencuri 30 unit tablet.

Dengan modal rekaman itu, Polisi lalu melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat konsumsi narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Dia beraksi berdua. Namun satu orang temannya masih masuk dalam DPO," kata Budhi.

Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Vokky Sagala mengatakan seluruh aksi pencurian HL dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.

"Selama enam bulan terakhir, sudah lima rumah dan bangunan kosong di Jakarta Utara yang jadi target operasi H," kata Vokky.

Vokky menambahkan pada saat ditangkap di lokasi, anggota Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara terpaksa melakukan tindakan dengan menembak kedua kaki HL.

HL juga sempat berusaha mengambil senjata anggota saat penangkapan. Keberanian HL muncul karena yang bersangkutan mengonsumsi sabu-sabu.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya untuk memukul anggota kami. Sehingga akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur," kata Vokky.

Adapun pelaku baru saja keluar dari penjara dengan kesalahan yang sama melakukan pencurian terhadap rumah tidak sedang berpenghuni.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jhs/MAZ)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved