Bis dan Tronton Tak Boleh Melintas Selama Proyek Underpass Bulak Kapal Berlangsung, Ini Alasannya

Penutupan berkenaan dengan pengerjaan proyek underpass Bulak Kapal sehingga pihaknya merasa perlu melakukan rekayasa lalu lintas.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi manajemen rekayasa lalu lintas di titik tengah simpang Bulak Kapal, Bekasi Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR --- Pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedianya akan menutup titik tengah di simpang Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kamis (25/3/2021) ini.

Penutupan berkenaan dengan pengerjaan proyek underpass Bulak Kapal sehingga pihaknya merasa perlu melakukan rekayasa lalu lintas.

“Penutupan itu rencananya akan dilakukan 25 Maret sampai 21 Agustus 2021 mendatang. Dalam rangka lanjutan pembangunan proyek underpass,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Dinas Perhubungan (Kabid Lalin Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indrianto saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

Pengerjaan proyek underpass tepat pada segmen tengah jalan mengakibatkan pengendara dari Jalan Ir H Juanda, tidak akan bisa langsung berbelok kanan menuju HM Joyo Martono, begitu pula sebaliknya.

“Jadi nanti arus lalu lintas yang dari arah Perumnas 3, ataupun dari arah BTC menuju jalan Juanda yang arah pergerakannya adalah belok kanan, harus berputar dulu, belok kiri, jadi tidak lagi crossing. Putarannya di depan Perumahan Margahayu,” tuturnya.

Begitu pula kendaraam dari arah Perumnas 3 yang hendak menuju Jalan Ir H Juanda. Pengendara diharuskan berputar di titik yang telah disediakan.

“Sedangkan yang dari arah Perumnas 3 mau ke arah Terminal Bekasi atau ke arah BTC atau tol Timur itu, belok kiri dulu, nanti berputar di Mitsubishi atau Perumahan Bulak Kapal Permai,” ungkap Teguh.

Kendaraan besar tak boleh

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Dinas Perhubungan (Kabid Lalin Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indrianto menjelaskan simpang Bulak Kapal tak diperbolehkan dilewati kendaraan tonase dan bus berdimensi besar.

Pengerjaan proyek underpass Bulak Kapal, Kamis (25/3/2021) esok hari, menyebabkan titik putaran di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil saja.

"Kendalanya adalah yakni kendaraan besar. Baik itu bis ataupun kendaraan barang seperti tronton, kontainer ataupun yang lainnya. Manuver di putaran balik untuk kendaraan besar bis ataupun truk bermuatan besar itu tidak bisa," kata Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

Oleh sebab itu, kendaraan besar diimbau untuk melewati Jl Inspeksi Kalimalang. Seperti kendaraan dari arah Tol Rimur yang hendak menuju Tambun.

"Misalkan dari Kabupaten Bekasi yang ingin masuk ke Jalan Joyomartono itu masih bisa. Tapi sebaliknya dari arah Tol Timur ke arah Kabupaten Bekasi itu harus melalui Indorpolen atau jalan Kalimalang untuk kendaraan besar," ucapnya.

Begitu pula dengan bus yang harus berangkat dari Jalan Chairil Anwar. Namun jalur menuju Terminal Bekasi dari arah Tol Bekasi Timur masih diperbolehkan dilewati.

"Bus juga sama, kalau berangkatnya jangan lewat Bulak Kapal. Berangkatnya lewat ke Jalan Chairil Anwar, sedangkan untuk pulangnya ke terminal itu bisa lewat jalan Bulak Kapal," ujar Teguh.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved