Kriminalitas

Anak dan Istrinya Difitnah, Bos Kopi Kapal Api : Mereka Ciptakan Kebohongan Brutal

Anak dan Istrinya Difitnah, Bos Kopi Kapal Api : Mereka Ciptakan Kebohongan Brutal. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
CEO PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto 

Ia curiga, sehingga mengirim tim audit.

Baca juga: Viral Penggandaan Uang di Babelan Bekasi, Pria Gondrong Ini Diciduk Polisi

Namun tim ini kesulitan mengakses dokumen perusahaan.

Anehnya, Mimihetty malah sampai menerima surat teguran dari kantor pajak perihal adanya tunggakan pajak PT. Kahayan Karyacon sebesar Rp 2,255 miliar.

Ditambah lagi pada 2019, melalui website Kemkumham ternyata diketahui terbit Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris Perseroan.

Akte tersebut terbit tanpa sepengetahuan Mimihetty selaku pemegang saham mayoritas.

Menduga ada tindak pidana pemalsuan, Mimihetty melalui kuasa hukumnya, Nico SH MH, melaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Sektor Bisnis Terdampak Pandemi, Pertumbuhan Listrik di Ibu Kota Ikut Menyusut Setahun Terakhir

Saat ini kasus dugaan pemalsuan ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Serang, Banten, dan Leo Handoko duduk di kursi terdakwa.

Selain dugaan pemalsuan akte, Mimihetty juga meminta Nico melaporkan perkara penggelapan uang perusahaan ke Bareskrim Polri.

Dikatakan, jika pada saat diminta pertanggung jawaban Leo Handoko sekeluarga terbuka dan kooperatif dalam memberikan data yang sesungguhnya sesuai tugas dan tanggung jawab direksi sesuai mekanisme UU Perseroan, tentunya permasalahan ini tidak akan dibawa oleh Mimihetty ke proses hukum.

Terlebih lagi Leo Handoko sudah menjadi Terdakwa maka semakin jelas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 1 keluarga ini

Namun Leo dan keluarganya bukannya menjelaskan duduk perkara kasusnya di pengadilan.

“Malah menggunakan media untuk menyebarkan berita bohong serta memfitnah keluarga saya,” kata Soedomo. Istri dan anaknya juga dituduh tidak membayar pajak.

“Ini benar-benar mengumbar kebohongan yang brutal sekali,” katanya.

Ia menjelaskan, Mimihetty dan Christeven telah melaporkan kepemilikan saham di PT Kahayan Karyacon pada saat Tax Amnesty, dan sudah melakukan kewajiban membayar tebusan atas deklarasi Tax Amnesty tersebut sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menurut Soedomo, upaya memutarbalikkan fakta dengan menggunakan beberapa media online lokal tersebut adalah upaya untuk mengaburkan fakta hukum.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved