Berita Jakarta

Buntut Bentrok Pemuda Pancasila dengan Warga Pancoran, Ombudsman Kecam Pertamina Gunakan Jasa Ormas

Pertamina tak seharusnya menggunakan tenaga ormas yang sama sekali nihil diskresi lakukan pengamanan terlebih dengan kekerasan.

Editor: Feryanto Hadi
(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Polisi menembakkan gas air mata ke arah kelompok massa yang terlibat tawuran di Jalan Pancoran Raya, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 23.04 WIB. 

Kericuhan bermula saat anggota ormas memblokade akses masuk utama dan pintu belakang ke Jalan Pancoran Buntu II sekitar pukul 15.00 di hari bentrokan.

Kondisi Jalan Pancoran Buntu II mulai memanas pukul 18.30 dan bentrokan pecah pukul 22.00.

Dua kelompok massa dari warga Pancoran Buntu II dan anggota Solidaritas Forum Pancoran Bersatu dengan kelompok ormas saling lempar batu, hingga mengakibatkan 28 orang terluka.

Penjelasan Pertamina

Pertamina menegaskan aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Kilometer (Km) 15 RT 006 RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan secara hukum sah milik Pertamina, setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan. 

Menurut keterangan yang diberikan Perseroan, secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan AKTA PELEPASAN HAK NOMOR 103, TAHUN 1973 yang dibuat dihadapan Mochtar Affandi., S.H., Notaris di Jakarta.

Selain itu objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT PERTAMINA berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. 

Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 di mana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.

Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Training and Consulting (PTC) mengupayakan proses pemulihan aset.

“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan"

"bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” jelas Achmad Suyudi, Manager Legal PT PTC dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Dirinya melanjutkan, upaya pemulihan tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan dengan baik dan aman.

Baca juga: Habib Rizieq Pilih Berdzikir Ketimbang Jawab Pertanyaan Hakim, Ferdinand: Hukum Maksimal Saja

Karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat dan berbagai pihak lain.

Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved