Berita Jakarta

2 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan KDRT Dirut BUMN Terhadap Rina Lauwy Kosasih

Dua saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh Dirut PT Taspen ANSK yang dilaporkan istrinya Rina Lauwy Kosasih.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Rina Lauwy Kosasih (kanan) seusai diperiksa penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (15/3/2021). Dia mengatakan, sudah ada dua saksi yang diperiksa polisi terkait kasus dugaan KDRT yang dilaporkannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Dua saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Dirut PT Taspen ANSK yang dilaporkan istrinya, Rina Lauwy Kosasih.

Rina Lauwy Kosasih sebagai pelapor sudah dimintai klarifikasi penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (15/3/2021).

Dalam laporannya Rina Lauwy Kosasih mengajukan tiga saksi, dua di antaranya sudah diperiksa penyidik.

"Sampai saat ini sudah 2 orang saksi diperiksa penyidik. Tapi untuk nama-namanya, mohon maaf tidak bisa saya berikan karena untuk keamanan para saksi," kata Rina saat dikonfirmasi wartakotalive.com, Minggu (21/3/2021).

Dia mengatakan, satu saksi lagi yang diajukan belum diperiksa penyidik karena masih dikoordinasikan untuk kecocokan waktunya.

"Jadi saksinya belum semua diperiksa. Yang satu lagj masih atur kecocokan waktu antara penyidik dan ketersediaan waktu saksi," kata Rina.

Baca juga: Polda Metro Pastikan Proses Laporan Terhadap Dirut BUMN atas Dugaan KDRT ke Istri

Baca juga: Istri Dirut PT Taspen Lapor Polda Metro Jaya karena Alami KDRT

Dia memperkirakan pekan depan saksi yang belum diperiksa itu akan dipanggil penyidik. 

"Sepertinya minggu depan akan ada pemeriksaan satu saksi lagi. Tapi saya kurang paham untuk waktunya," ujarnya lagi.

Sebelumnya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, memastikan pihaknya tetap memproses hukum kasus dugaan KDRT Dirut BUMN ini.

Pujiyarto mengatakan, setelah memeriksa dan meminta klarifikasi pelapor, pihaknya akan memintai klarifikasi seluruh saksi yang diajukan pelapor.

"Jadi terlapor belum diperiksa. Karena kami lagi klarifikasi saksi. Dan selesai saksi-saksi, baru klarifikasi terlapor. Jadi sekarang belum," kata Pujiyarto kepada wartakotalive.com, Jumat (19/3/2021).

Dari laporan yang dibuat pelapor yakni Rina, ada tiga orang saksi yang diajukannya dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan suaminya.

Sebelumnya Rina Lauwy Kosasih pelapor sekaligus korban dugaan KDRT yang dilakukan suaminya menjalani berita acara pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro, Senin (15/3/2021).

Rina diperiksa selama 4 jam dan diberikan 14 pertanyaan.

"Iya Senin kemarin saya sudah menjalani BAP untuk pendalaman lebih lanjut dari LP saya kemarin. Pemeriksaan berjalan selama 4 jam dan saya diberikan 14 pertanyaan," kata Rina, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Laporkan Kasus Dugaan KDRT, Istri Dirut PT Taspen Diperiksa Empat Jam Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Baca juga: Sudah Sepekan Lapor Polisi, Korban Dugaan KDRT Dirut BUMN Belum Diklarifikasi Penyidik

Menurut Rina, pertanyaan yang diajukan penyidik di antaranya seputar latar belakang KDRT yang dialaminya.

"Pertanyaannya seputar latar belakang kejadian KDRT secara psikis, kronologis kejadian dan dampak yang saya alami selama ini," kata Rina.

Dia juga mengaku membawa sejumlah alat bukti untuk diserahkan ke penyidik.

"Alat-alat bukti berupa foto-foto, dan screenshot pembicaraan," kata Rina.

Penyidik pun menjadwalkan akan memeriksa saksi yang diajukan Rina sebagai pelapor.

Rina Lauwy Kosasih melaporkan suaminya Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang menjabat Dirut PT Taspen, atas dugaan KDRT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (26/2/2021) malam.

Pelaporan dilakukan Rina, setelah sebelumnya dia memergoki suaminya bersama selingkuhannya dan videonya viral di media sosial.

"Kedatangan saya ke Polda metro untuk melaporkan adanya ancaman psikis yang dilakukan suami saya. Saya laporkan dia dengan pasal KDRT," kata Rina Polda Metro Jaya, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Antonius Nicholas, Dirut PT Taspen, Harap Kasus Dugaan KDRT dengan Istri Diselesaikan Kekeluargaan

Baca juga: Nindy Ayunda Apresiasi Polisi saat Askara Parasady Harsono Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT

Menurut Rina, ancaman psikis diterimanya setelah dia memergoki suaminya berselingkuh dan video itu beredar di media sosial.

Laporan polisi yang dilakukan Rina tercatat dalam LP/1117/II/YAN 2.5/2021/SPKT.PMJ. Tertanggal 26 Februari 2021.

Rina mengatakan, ancaman psikis tersebut diterima dari sang suami yang disampaikan melalui temannya.

Namun Rina enggan merinci ancaman diterimanya.

"Ancamannya seperti apa nanti biar penyidik yang menjelaskan," kata Rina.

Dia membantah tuduhan suaminya yang menyatakan bahwa dirinya menyuruh sekelompok orang berdemo di kantor suaminya di Cempaka Putih.

"Tuduhan itu sangat tak beralasan," katanya.

Namun, dia mengaku bahwa merekam video saat memergoki suaminya bersama selingkuhannya.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda Jalani Rehabilitasi Narkoba Bersamaan dengan Kasus KDRT dan Gugatan Cerai

Menurut dia, perekaman tersebut dilakukan secara spontan.

Dia menjelaskan, saat itu sedang melintas di SCBD dan melihat ada mobil suaminya.

Lantas, dia  berinisiatif mengikuti suaminya ke kafe di bilangan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat itulah saya merekam suami saya tengah bersama dengan wanita lain," katanya.

Sebelumnya dalam video yang beredar, Rina marah kepada suaminya lantaran memergoki suaminya bersama wanita lain.

Saat itu Rina menyebut suaminya tidak tahu malu karena berani meninggalkan keluarganya.

"Lo nggak tau malu, ninggalin keluarga demi perempuan peliharaan," kata Rina.

"Heh, aku nggak boleh pulang. Aku aja nggak bisa masuk rumah," kata pria mirip Dirut Taspen.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved