Gosip Artis

Kebebasan Saipul Jamil dari Penjara Masih Rumor, Tiga Stasiun Televisi Sudah Antre Beri Job

Saipul Jamil bebas penjara dalam waktu dekat jika pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus suapnya dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Saipul Jamil 

Bisnis Kedai Kopi dan Kacamata

Pedangdut Saipul Jamil sudah lima tahun mendekam di sel penjara terkait kasus pencabulan dan suap pada panitera pengadilan.

Setelah lima tahun menjadi narapidana, Saipul Jamil disebutkan semakin sehat.

Samsul, kakak Saipul Jamil, menyatakan, selama menjadi tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Saipul Jamil terlihat semakin segar dan sehat.

"Bang Ipul terlihat lebih fresh setelah lima tahun di penjara," kata Samsul di kedai kopi Love Pull milik Saipul Jamil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Sudah Setor Hampir 1 Triliun Rupiah, Pemprov DKI Jelaskan Kapan Formula E Bakal Digelar di Jakarta

Samsul senang melihat kondisi pria yang akrab disapa Bang Ipul.

Selama ini Samsul hanya berkomunikasi dengan Saipul Jamil lewat video call difasilitasi Lapas Cipinang.

"Selama ini dia (Saipul Jamil) memang baik-baik saja," ucapnya.

Tidak hanya keluarga, Saipul Jamil juga menanyakan bisnis yang dikelola kerabatnya setiap kali komunikasi.

Tidak hanya kedai kopi, Saipul Jamil juga mengelola bisnis kacamata.

"Bisnisnya tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Samsul seraya berharap Saipul Jamil bisa segera bebas dari penjara.

Baca juga: Artis Seksi Gabriella Larasati Mengaku Shock Berat saat Dicaci Warganet terkait Video Syur

Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016 dan dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tidak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK.

Keluarga dan pengacara Saipul Jamil ditangkap KPK setelah melakukan tindakan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap Rp 250 juta itu dilakukan agar Saipul Jamil mendapatkan vonis ringan terkait kasus pencabulan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved