Kasus Rizieq Shihab

Jaksa Minta Rizieq Shihab Dijerat Pasal 216 KUHP karena Menghina Persidangan, Begini Sikap Hakim

Jaksa menilai perilaku Rizieq Shihab tidak kooperatif, karena tak mau berkomentar atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.

TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021). 

"Mengenai keinginan untuk dihadirkan secara langsung, kami tidak bisa terima," kata Khadwanto dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Karena itu akan memancing kerumunan massa."

"Habib ini banyak simpatisan di sini, di luar, ketika Habib datang di sini, itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar," ungkapnya.

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Rizieq Shihab: Meski Terdakwa Menolak Online, Persidangan Tetap Digelar

Terlebih lagi, pemerintah melalui sejumlah regulasi telah mengatur kegiatan beracara menyesuaikan prinsip protokol kesehatan, termasuk menghindari potensi terbentuknya kerumunan.

"Alasan protokol kesehatan yang sudah ada keputusan presiden, peraturan menteri-nya, peraturan gubernur-nya."

"Itulah sebabnya kita tidak bisa menghadirkan habib secara langsung," jelas Khadwanto.

Baca juga: Pakai Kartu Pers, Neno Warisman Ikut Liput Sidang Rizieq Shihab

Hakim meminta Rizieq Shihab memanfaatkan kesempatan di persidangan ini untuk mencari keadilan.

Jika melewatkan persidangan ini, hakim menegaskan Rizieq Shihab akan rugi, karena sidang akan tetap berjalan.

"Apabila Habib tidak mau mengikuti persidangan, maka merugikan Habib sendiri, karena sidang tetap jalan."

Baca juga: Disorot Kamera di Lorong Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab: Jangan Sinetron, Matikan, Saya Enggak Rela!

"Jadi yang rugi adalah Habib, padahal kesempatan untuk lakukan pembelaan," jelas Khadwanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Rizieq yang tetap dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Partai Demokrat: Sepertinya Mau Buat Rumah Madu

Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.

Bahkan Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved