VIDEO Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dibatasi Masuk Ruang Sidang, Jumlahnya Sampai 80 Orang

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa pihaknya membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum yang masuk demi protokol kesehatan.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal memberikan klarifikasi bahwa pihaknya membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum yang masuk demi protokol kesehatan. 

Selain itu, Neno menyayangkan mengapa aparat juga tidak mengizinkan simpatisan Rizieq untuk masuk ke dalam ruang sidang.

Apalagi jalannya sidang juga terbuka untuk umum. 

"Mereka ini karena cinta kepada keadilan, cinta kepada Habib Rizieq, datang dan ada haknya untuk bisa masuk. Tapi kenyataan tidak bisa masuk, bahkan pengacara tidak bisa masuk," ungkap Neno.

Kondisi itu membuat simpatisan Rizieq Shihab merasa proses peradilan eks pimpinan FPI itu berjalan tidak adil.

Neno pun meminta supaya aparat mengizinkan mereka masuk. 

Baca juga: Habib Rizieq Tak Dihadirkan dalam Sidang, Tengku Zul: Apakah Ada Kekuatan yang Menekan Hakim?

Baca juga: VIDEO Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ditunda

"Ini bisa memicu perasaan ketidakadilan semakin besar, diperlakukan tidak adil. Hukum yang sama, kasus yang sama dengan perlakuan hukum berbeda itu namanya disparitas," tegasnya.

Adapun sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab digelar secara virtual. Jalannya persidangan juga bisa disaksikan melalui link youtube.com/c/PNJAKTIM.

(jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved