Kasus Rizieq Shihab

Simpatisan Rizieq Shihab Reaktif Covid-19 di PN Jakarta Timur Dibawa ke RS Wisma Atlet Kemayoran

Seorang simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui reaktif Covid-19.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Seorang simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui reaktif Covid-19. Foto: Simpatisan Rizieq Shihab maupun wartawan yang datang meliput ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dibubarkan oleh aparat kepolisian, Selasa (16/3/2021). 

"Berarti anda ingin menipu saya. Di lorong rutan ini anda ingin jadikan sebagai bagian ruang sidang."

"Jangan dagelan lah, jangan sinetron. Matikan, saya enggak rela," kata Rizieq Shihab di lorong Rutan Bareskrim Polri, seperti dilihat dari siaran langsung Youtube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Rizieq menganggap pihak PN Jaktim membuat dagelan atau pertunjukan lawak atas kegiatan perekaman tersebut.

"Ini bukan ruang sidang, ini lorong rutan. Jangan tipu tipu, ini nipu namanya," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Rizieq yang tetap dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.

Bahkan Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.

"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini?

"Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata Rizieq Shihab.

Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.

Ia bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan PERMA, Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online. Sidang offline tetap jadi pilihan pertama.

"Bukan tidak mau, saya tidak mengikuti sidang online."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved