Kasus Rizieq Shihab

Ngotot Berkerumun, Polres Jakarta Timur Amankan Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Polres Metro Jakarta Timur amankan puluhan simpatisan Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021) akibat ngotot berkerumun.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Polres Metro Jakarta Timur amankan puluhan simpatisan Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021) akibat ngotot berkerumun. Foto: Polisi menghalau pendukung Rizieq Shihab yang akan menggelar aksi dukungan di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Penjagaan ketat dilakukan terkait sidang dakwaan Rizieq Shihab atas tiga kasus yaitu kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG- Jajaran Polres Metro Jakarta Timur amankan puluhan simpatisan Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Puluhan simpatinan Habib Rizieq tersebut diamankan kepolisian saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Para simpatisan Rizieq Shihab diamankan dikarenakan tidak mengindahkan imbauan untuk tidak berkerumun.

Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, pihaknya mengamankan 32 orang simpatisan Rizieq Shihab sidang kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Baca juga: Hadiri Persidangan, Simpatisan Rizieq Shihab yang Reaktif Covid-19 Bertambah Jadi 2 Orang

Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dibatasi Masuk Ruang Sidang, Jumlahnya Sampai 80 Orang

Baca juga: VIDEO Polisi Halau Pendukung Rizieq Shihab yang Berkumpul di Depan PN Jakarta Timur

“Sejauh ini dari tadi pagi jelang siang ada 22 orang yang kita amankan dan siang jelang sore ada 10 orang, ditotal 32," kata Erwin, Jumat (19/3/2021).

Mereka yang diamankan seluruhnya terdiri dari laki-laki untuk 22 orang.

Sementara untuk yang 10 orang, dua di antaranya adalah perempuan.

Sesuai aturan yang berlaku, simpatisan yang sengaja datang ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melanggar protokol kesehatan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Amanat undang undang, lebih dari tiga kali kita dapat membubarkan,” sambungnya.

Para simpatisan Rizieq Shibab diimbau tak menghadiri jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Ini juga pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 perlu diperharikan keselamatan bersama bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain di sekitar kita," ujarnya.

Tambah Erwin, didapati dua orang simpatisan Rizieq Shihab yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes swab antigen.

“Terbukti ada dua orang yang kita tes antigen dan positif. Kita langsung bawa ke Wisma Atlet.

Nanti wisma atlet akan melanjutkan dengan tes PCR dan sebagainya,” ungkap Erwin.

Adapun 32 orang simpatisan Rizieq Shibab yang berasal dari berbagai wilayah Jawa Barat.

Seperti Tasikmalaya, Ciamis hingga Bandung itu lalu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diberitakan, ditemukan simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui reaktif Covid-19.

Diketahui, simpatisan Rizieq Shihab reaktif Covid-19 ini diketahui setelah mengikuti pemeriksaan swab antigen, Jumat (19/3/2021).

Ditemukannya simpatisan Rizieq Shihab positif Covid-19, dibenarkan Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma.

Menurut Kompol Satria Darma, pihaknya melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap 40 orang simpatisan Habib Rizieq yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Kami tadi melaksanakan swab antigen (terhadap simpatisan Rizieq) dan satu orang dinyatakan reaktif (Covid-19,” ujar Satria, Jumat (19/3/2021).

Menyikapi hasil itu, satu orang simpatisan Rizieq Shihab dinyatakan reaktif dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat untuk proses penanganan selanjutnya.

“Satu orang dinyatakan reaktif sudah kami kirim ke Wisma Atlet," kata Satria.

Sementara itu, 39 simpatisan lainnya yang non reaktif Covid-19 kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur agar menjalani pemeriksaan secara lebih lanjut.

"Untuk yang lainnya (simpatisan yang non reaktif) dikirim ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Satria.

Satria menambahkan para simpatisan itu berasal dari wilayah Jawa Barat, seperti dari Tasikmalaya dan Bandung.

Mereka hadir untuk mengawal jalannya persidangan yang menjerat Rizieq.

Disorot Kamera, Rizieq Shihab: Jangan Sinetron, Matikan, Saya Enggak Rela!

Rizieq Shihab, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, keberatan dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merekamnya saat berada di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Sambil menunjuk pihak yang merekam, Rizieq Shihab minta rekaman dimatikan, karena menilai lorong rutan bukan bagian dari ruang persidangan.

"Anda rekam apa? Ini ditayangkan di ruang sidang kan?"

"Berarti anda ingin menipu saya. Di lorong rutan ini anda ingin jadikan sebagai bagian ruang sidang."

"Jangan dagelan lah, jangan sinetron. Matikan, saya enggak rela," kata Rizieq Shihab di lorong Rutan Bareskrim Polri, seperti dilihat dari siaran langsung Youtube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Rizieq menganggap pihak PN Jaktim membuat dagelan atau pertunjukan lawak atas kegiatan perekaman tersebut.

"Ini bukan ruang sidang, ini lorong rutan. Jangan tipu tipu, ini nipu namanya," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Rizieq yang tetap dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.

Bahkan Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.

"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini?

"Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata Rizieq Shihab.

Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.

Ia bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan PERMA, Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online. Sidang offline tetap jadi pilihan pertama.

"Bukan tidak mau, saya tidak mengikuti sidang online."

"Saya tidak siap, satu hak saya dilindungi UU, dari KUHAP."

"Kedua, kalau alasan PERMA, ada online ada offline, aturan pertama adalah offline," tegas Rizieq.

Rizieq Shihab memaksa agar dirinya bisa diizinkan hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Ia enggan mengikuti persidangan secara daring.

Eks Pentolan FPI ini menyinggung soal proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Ia mengatakan, para koruptor itu diperkenankan hadir dan mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka.

"Maaf majelis hakim, kemarin seminggu lalu, kita sama - sama tahu para koruptor, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang."

"Kenapa saya tidak bisa?" Ucap Rizieq yang terhubung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, Jumat.

Dia juga menyinggung pada sidang perdana Selasa (16/3/2020) lalu, di ruang sidang Pengadilan Neger Jakarta Timur banyak dipenuhi puluhan jaksa, pengacara, para awak media, bahkan masyarakat yang berkumpul dalam satu ruangan.

Tapi ia heran mengapa sidang kemarin dirinya tak diizinkan hadir tatap muka, dan dipaksa hadir secara virtual.

"Kemarin sidang pertama, dalam ruangan itu di mana majelis hakim ada, ada puluhan jaksa, ada puluhan pengacara, ada puluhan wartawan, kumpul dalam satu ruangan," tuturnya.

Mendengar pernyataan Rizieq, hakim ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menjelaskan persidangan antara dirinya dengan Djoko Tjandra jauh berbeda.

Perbedaan paling besar terletak pada banyaknya simpatisan Rizieq Shihab.

Jika terdakwa dipaksakan hadir di PN Jakarta Timur, dikhawatirkan malah menimbulkan kerumunan besar.

"Itu beda, Habib ini banyak simpatisannya, itu perbedaan Habib dengan yang lain, bukan diskriminasi."

"Enggak ada diskriminasi di sini, hanya keadaan yang kita lihat."

"Sehingga enggak mungkin habib hadir di sini langsung," terang hakim.

Bakal Jalani 3 Sidang Perdana dalam Satu Hari

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal menjalani sidang perdana kasus kerumunan hingga hasil swab test, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) pekan depan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda, dalam satu hari.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex, Rabu (10/3/2021).

Perkara pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.

Selanjutnya, terkait kasus swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman, dengan penuntut umum Nanang Gunaryanto dkk.

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, RS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Majelis hakimnya adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Diah Yuliastuti.

(Wartakotalive.com/JHS/Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved