Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Dikasih Kode Paus, Daun Artinya Uang, Si Kuning Bermakna Rolex

Andhika menjelaskan penggunaan dua kode dimulai saat sespri Edhy Prabowo itu mengirimkan pesan suara kepadanya.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK, Jumat (29/1/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sejumlah kode terungkap saat persidangan perkara suap izin ekspor benih bening lobster alias benur, dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, Rabu (17/3/2021).

Kode tersebut ialah 'Paus' dan 'Daun Si Kuning.'

Yang membongkarnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andhika Anjaresta.

Baca juga: Wacana Penghargaan Badge Award kepada Netizen Tuai Pro dan Kontra, Polri: Masih Rencana

Dua kode itu digunakan Andhika ketika berkomunikasi dengan sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, membahas pembelian jam tangan mewah merek Rolex.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan perihal adanya kode yang digunakan Andhika dan Amiril.

Andhika menjelaskan penggunaan dua kode dimulai saat sespri Edhy Prabowo itu mengirimkan pesan suara kepadanya.

Baca juga: Terancam Stateless, Pemerintah Hati-hati Putuskan Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua

"Saya dapat voice note dari Amiril, pas dibuka isinya 'bang tolong carikan Rolex'."

"Terus saya tanya Rolex itu apa, (dijawab) jam katanya," ucap Andika saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak hanya mengirimkan pesan suara, Amiril juga mengirimkan beberapa foto jam yang dinginkan.

Baca juga: Ini 10 Nama yang Digugat Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat, Ada Max Sopacua

Sehingga, Andhika yang belum mengerti sepenuhnya maksud dari pesan itu, mempertanyakan perihal peruntukan jam tersebut.

"Kemudian dikirimkan gambar-gambarnya. Saya tanya buat siapa?"

"Terus (dijawab) buat paus," ungkap Andhika menirukan jawaban Amiril.

Baca juga: Jhoni Allen Marbun: Saya Yakin 100 Persen KLB Partai Demokrat Disahkan Kemenkumham

Andhika lantas mempertanyakan arti dari kode 'Paus' tersebut.

Dia memastikan jika paus yang dimaksud itu merupakan Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Paus (itu) Pak Menteri?" Tanya Andhika.

Baca juga: Menteri PPN Suharso Monoarfa: Mudah-mudahan Presiden Bisa Upacara 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Baru

"Iya buat Pak Menteri," sambung Andhika yang kembali menirukan jawaban Amiril.

Mendengar jawaban itu, jaksa pun memastikan kembali sosok 'Paus' yang dimaksud.

"Paus ini Pak Menteri ya?" Tanya jaksa.

Baca juga: Didoakan Kubu AHY, Yassona Laoly: Sebelah Sana Berdoa Juga, Enggak Tahu Mana yang Didengar Nanti

"Pak Menteri, Pak," jawab Andhika.

Sedangkan penggunaan kode 'Daun Si Kuning' berawal ketika Andhika telah mendapatkan jam Rolex yang diminta.

Sehingga, dia menghubungi Amiril untuk segera mengirimkan uang pembayaran jam tersebut. Nominalnya sekitar Rp 700 juta.

Baca juga: Menteri PPN Suharso Monoarfa: Mudah-mudahan Presiden Bisa Upacara 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Baru

Hingga akhirnya, beberapa hari kemudian Amiril menghubungi Andhika.

Dalam komunikasi itulah kode tersebut digunakan.

"Beberapa hari kemudian Amiril bilang 'Daun sudah ada untuk si kuning'," ucap Andika.

Baca juga: Jhoni Allen Marbun: Saya Yakin 100 Persen KLB Partai Demokrat Disahkan Kemenkumham

Jaksa kembali memastikan arti dari kode tersebut.

Sehingga, Andhika menyebut jika persepsi dari kode daun itu adalah uang.

"Tadi daun untuk si kuning sudah ada, artinya apa?" Tanya jaksa.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Pertama Sudah Habis, Pemerintah Kini Gunakan Hasil Olahan Bio Farma

"Kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," jawab Andika.

Jam Rolex ini merupakan salah satu bukti dalam perkara dugaan menerima suap izin ekspor benur.

Beberapa barang bukti lainnya adalah tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Akomodir Niat Cina Jadikan Indonesia Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Jaksa mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri KP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Baca juga: Mudik Lebaran Bakal Dilarang Atau Tidak, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Bijak Menyikapinya

Lalu, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved