Partai Politik
Ini 10 Nama yang Digugat Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat, Ada Max Sopacua
Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim hukum Partai Demokrat mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait kongres luar biasa (KLB), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) lalu.
Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat tersebut didampingi 13 kuasa hukum yang diketuai oleh eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW.
Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Pertama Sudah Habis, Pemerintah Kini Gunakan Hasil Olahan Bio Farma
Kendati demikian, saat ditanya mengenai nama dari seluruh pihak yang tergugat itu, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi tidak memerinci secara pasti.
Mereka hanya menyebutkan dua dari sepuluh orang yang digugat, yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.
Akan tetapi, setelah Tribunnews melakukan penelusuran perkara melalui web www.sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Selasa (16/3/2021), terungkap 10 nama yang terdaftar sebagai tergugat.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Akomodir Niat Cina Jadikan Indonesia Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara
Ke-10 nama dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PN Jkt.Pst tersebut adalah:
1. Yus Sudarso;
2. Syofwatillah Mohzaib;
3. Max Sopacua;
4. Achmad Yahya;
5. Darmizal;
6. Marzuki Alie;
7. Tri Julianto;
8. Supandi R Sugondo;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/partai-demokrat-gugat-10-orang-2.jpg)