Prostitusi Online
Sepi Tamu selama Pandemi, Hotel di Jakut Berubah Jadi Sarang Pelacuran, 82 Orang Diciduk
Kegiatan prostitusi di hotel di Jakarta Utara tersebut dilakukan lewat media sosial yakni aplikasi Michat.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA-- Sebanyak 82 remaja pria dan wanita diamankan jajaran Polsek Koja dari sebuah hotel di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (17/3/2021) sore terkait praktik bisnis prostitusi online.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Wahyudi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya hotel yang dijadikan tempat prostitusi online, tepatnya selama pandemi corona ini.
"Berdasarkan informasi masyarakat diduga ada tempat (hotel) yang digunakan prostitusi," ujar Wahyudi, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Frustasi dengan Keberadaan Harun Masiku yang Hilang Entah Kemana, Sang Istri Memilih Bercerai
Baca juga: Bukan Lagi CEO, Ini Jabatan Terbaru Elon Musk di Tesla
Informasi yang dihimpun, kegiatan prostitusi di hotel tersebut dilakukan lewat media sosial yakni aplikasi Michat.
Sementara para pelaku prostitusi masih berusia 18-20 tahun.
"Jadi dia berbuat personal, mengundang tamu melalui aplikasi. Tarif rata-rata Rp 300 ribu," kata Wahyudi.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengamankan 82 orang yang terdiri dari 37 pria dan 45 wanita dari dalam hotel.
Selain itu masih ada juga 22 alat kontrasepsi yang ikut diamankan.
Baca juga: Cari Duit Instan, Belasan Gadis Cantik Masuk Jaringan Pelacuran Online di Tangerang,Tarif Rp500 Ribu
Baca juga: Suwandy Tikam Kepala Istri karena Tersinggung Disuruh Cari Kerja, Istri Juga Ancam Akan Selingkuh
"Saat ini ada 37 laki laki dan 45 perempuan kita bawa ke Polsek Koja untuk dilakukan pendataan dan kita dalami apakah ada tindak pidana atau tidak," kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan pihaknya sedang mendalami apakah ada unsur perdagangan manusia atau tidak.
Begitu pun dengan peran mereka yang diamankan aparat kepolisian.
Baca juga: Korban Pemerasan 3 Polisi Gadungan Tersangka Prostitusi Online
"Sedang kita dalami masing-masing perannya, perbuatannya seperti apa, masih kita dalami. Tapi kalau yang bersangkutan ada yang satu bulan, dua minggu dan bervariasi," kata Wahyudi.
Pengungkapan kasus prostitusi di Tangerang
Di lokasi dan waktu terpisah, Jajaran Polrestro Tangerang berhasil membongkar praktik prostitusi.
Kali ini polisi mengungkap kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) di apartemen yang berlokasi di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang pada Sabtu (6/3/2021) malam.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima.
Ia menjelaskan mucikari dalam kasus open BO ini pun diringkus.
"Pelaku berinisial EMT (41)," ujar Kapolres di Mapolrestro Tangerang, Senin (8/3/2021).

Perempuan itu ditangkap karena menyediakan tempat prostitusi.
Ada pun pesanan perempuan dilakukan dengan aplikasi kencan.
"Pelaku melakukan istilahnya open booking order (buka pesanan), melalui Michat, sebuah medsos," ucapnya.
Selain menangkap mucikari tersebut, lanjut Deonijiu, aparat kepolisian juga mengamankan 12 wanita pekerja seks.
Wanita itu bekerja sebagai penghibur lantaran tergiur mendapatkan cukup uang di tengah kondisi sulit pandemi.
Baca juga: Dijanjikan sebagai Capres saat Diajak KLB Demokrat, Gatot Nurmantyo Tak Sampai Hati Khianati SBY
Tujuh pria sebagai calo, dan dua pria sebagai hidung belang.
Kapolres mengungkapkan, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu boks kondom, uang tunai sebesar Rp755 ribu, sebuah ponsel berisi percakapan.
Baca juga: Anies Baswedan Himbau Warga DKI Tak Keluar Kota Saat Libur Panjang
Ia menambahkan, tersangka EMT menyediakan kamar apartemen untuk para wanita berkencan bersama pelanggannya dengan harga Rp150 ribu per tiga jam.
"Setelah menerima tamu itu satu kali tersangka menerima uang Rp50 ribu," kata Deonijiu.
Ada pun tarif wanita open BO ini sebesar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan.
"Pelaku kami kenakan Pasal 296 KUHP, karena mata pencahariannya (pelaku) menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul. Ancaman hukuman penjaranya 1 tahun 4 bulan," ungkapnya.
Baca juga: Istri Kirim Mata-mata, Sifat Asli Sang Suami Terbongkar, Oknum PNS Itu Sering Datangi Rumah Pelakor
Baca juga: Cabuli Siswi Cantik di Ruang Kerjanya, Modus Oknum Kepala Sekolah di Surabaya ini Benar-benar Licik
Dirinya mengimbau pada masyarakat yang memiliki anak agar memberikan pengawasan yang ketat. Dan menjaga anak masing-masing dari pergaulan bebas.
"Membatasi juga anak-anak untuk menggunakan media sosial," papar Kapolres.