Prostitusi Online

Sepi Tamu selama Pandemi, Hotel di Jakut Berubah Jadi Sarang Pelacuran, 82 Orang Diciduk

Kegiatan prostitusi di hotel di Jakarta Utara tersebut dilakukan lewat media sosial yakni aplikasi Michat.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Polisi ungkap dugaan praktik prostitusi online libatkan puluhan remaja di sebuah hotel di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (17/3/2021). 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima.

Ia menjelaskan mucikari dalam kasus open BO ini pun diringkus.

"Pelaku berinisial EMT (41)," ujar Kapolres di Mapolrestro Tangerang, Senin (8/3/2021).

Jajaran Polrestro Tangerang membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan sejumlah mucikari dan belasan gadis penghibur.
Jajaran Polrestro Tangerang membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan sejumlah mucikari dan belasan gadis penghibur. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Perempuan itu ditangkap karena menyediakan tempat prostitusi.

Ada pun pesanan perempuan dilakukan dengan aplikasi kencan. 

"Pelaku melakukan istilahnya open booking order (buka pesanan), melalui Michat, sebuah medsos," ucapnya.

Selain menangkap mucikari tersebut, lanjut Deonijiu, aparat kepolisian juga mengamankan 12 wanita pekerja seks.

Wanita itu bekerja sebagai penghibur lantaran tergiur mendapatkan cukup uang di tengah kondisi sulit pandemi.

Baca juga: Dijanjikan sebagai Capres saat Diajak KLB Demokrat, Gatot Nurmantyo Tak Sampai Hati Khianati SBY

Tujuh pria sebagai calo, dan dua pria sebagai hidung belang. 

Kapolres mengungkapkan, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu boks kondom, uang tunai sebesar Rp755 ribu, sebuah ponsel berisi percakapan. 

Baca juga: Anies Baswedan Himbau Warga DKI Tak Keluar Kota Saat Libur Panjang

Ia menambahkan, tersangka EMT menyediakan kamar apartemen untuk para wanita berkencan bersama pelanggannya dengan harga Rp150 ribu per tiga jam. 

"Setelah menerima tamu itu satu kali tersangka menerima uang Rp50 ribu," kata Deonijiu.

Ada pun tarif wanita open BO ini sebesar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan. 

"Pelaku kami kenakan Pasal 296 KUHP, karena mata pencahariannya (pelaku) menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul. Ancaman hukuman penjaranya 1 tahun 4 bulan," ungkapnya.

Baca juga: Istri Kirim Mata-mata, Sifat Asli Sang Suami Terbongkar, Oknum PNS Itu Sering Datangi Rumah Pelakor

Baca juga: Cabuli Siswi Cantik di Ruang Kerjanya, Modus Oknum Kepala Sekolah di Surabaya ini Benar-benar Licik

Dirinya mengimbau pada masyarakat yang memiliki anak agar memberikan pengawasan yang ketat. Dan menjaga anak masing-masing dari pergaulan bebas. 

"Membatasi juga anak-anak untuk menggunakan media sosial," papar Kapolres.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved