Bulan Suci Ramadan

Buya Yahya Jelaskan Kewajiban Bayar Utang Puasa Ramadan yang Boleh dengan Fidyah atau Qodho

Di artikel ini akan dibahas siapa saja yang boleh membayar puasa dengan fidyah atau ada juga yang tidak wajib membayarnya.

Facebook via SerambiNews/Istimewa
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan tentang bayar utang puasa 

Sehingga dapat dibayarkan di bulan Syaban sebelum memasuki Ramadhan.

1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya

2. Orang Gila
a. Gila yang disengaja wajib meng-qodho’ saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
b. Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah

3. Orang Sakit
a. Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan Seperti beras.

4. Orang Tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesem-buhannya.
Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.

5. Orang Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.

6 dan 7. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
a. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
b. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya
c. Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.

8. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.

9. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah

Selengkapnya ikuti berita Bulan Suci Ramadan 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan",

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved