Bulan Suci Ramadan

Buya Yahya Jelaskan Kewajiban Bayar Utang Puasa Ramadan yang Boleh dengan Fidyah atau Qodho

Di artikel ini akan dibahas siapa saja yang boleh membayar puasa dengan fidyah atau ada juga yang tidak wajib membayarnya.

Facebook via SerambiNews/Istimewa
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan tentang bayar utang puasa 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi yang masih punya utang puasa Ramadan wajib membayar dengan mengqodho puasa sebelum memasuki Puasa Ramadan 1442 Hijriah 

Namun bagi yang tidak mampu maka harus membayar dengan fidyah

Di artikel ini akan dibahas siapa saja yang boleh membayar puasa dengan fidyah atau ada juga yang tidak wajib membayarnya.

Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadha puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.

Baca juga: Awal Ramadhan 1442 Hijriyah Pada 13 April 2021, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Qadha Puasa

Dengan demikian, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa.

Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadhan berikutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.

Diketahui Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syaban, seperti dalam hadis berikut: "Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syaban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).

Baca juga: Bagi yang Masih Punya Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu, Ini Batas Mengqadha Puasanya

Membayar fidyah Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: Anda Penderita Diabetes dan Ingin Menjalani Puasa Ramadhan, Ini Sejumlah Tips Cara Mengontrolnya

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa. Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut: Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri," (HR Muslim).

Dalam hadis lain juga dijelaskan: "Dari Nubaisyah al-Hudzaliy, Rasulullah SAW bersabda: hari tasrik merupakan hari untuk makan dan minum," (HR Muslim)

Dikutip dari halaman resmi Buya Yahya, berikut tabel lebih jelasnya siapa saja orang yang wajib mengqodho atau membayar fidyah ketika meninggalkan puasa Ramadhan dari 9 orang yang boleh meninggalkan puasa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved