Bulan Suci Ramadan
Buya Yahya Jelaskan Kewajiban Bayar Utang Puasa Ramadan yang Boleh dengan Fidyah atau Qodho
Di artikel ini akan dibahas siapa saja yang boleh membayar puasa dengan fidyah atau ada juga yang tidak wajib membayarnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi yang masih punya utang puasa Ramadan wajib membayar dengan mengqodho puasa sebelum memasuki Puasa Ramadan 1442 Hijriah
Namun bagi yang tidak mampu maka harus membayar dengan fidyah.
Di artikel ini akan dibahas siapa saja yang boleh membayar puasa dengan fidyah atau ada juga yang tidak wajib membayarnya.
Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadha puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.
Baca juga: Awal Ramadhan 1442 Hijriyah Pada 13 April 2021, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Qadha Puasa
Dengan demikian, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa.
Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadhan berikutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.
Diketahui Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syaban, seperti dalam hadis berikut: "Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syaban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).
Baca juga: Bagi yang Masih Punya Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu, Ini Batas Mengqadha Puasanya
Membayar fidyah Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.
Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.
Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.
Baca juga: Anda Penderita Diabetes dan Ingin Menjalani Puasa Ramadhan, Ini Sejumlah Tips Cara Mengontrolnya
Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa. Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut: Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri," (HR Muslim).
Dalam hadis lain juga dijelaskan: "Dari Nubaisyah al-Hudzaliy, Rasulullah SAW bersabda: hari tasrik merupakan hari untuk makan dan minum," (HR Muslim)
Dikutip dari halaman resmi Buya Yahya, berikut tabel lebih jelasnya siapa saja orang yang wajib mengqodho atau membayar fidyah ketika meninggalkan puasa Ramadhan dari 9 orang yang boleh meninggalkan puasa.
Sehingga dapat dibayarkan di bulan Syaban sebelum memasuki Ramadhan.
1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya
2. Orang Gila
a. Gila yang disengaja wajib meng-qodho’ saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
b. Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
3. Orang Sakit
a. Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan Seperti beras.
4. Orang Tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesem-buhannya.
Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
6 dan 7. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
a. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
b. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya
c. Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
8. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.
9. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
Selengkapnya ikuti berita Bulan Suci Ramadan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan",