Putusan Pengadilan
Ngamuk Diputus, Pria ini Sebar Video Hubungan Intimnya ke Lelaki Teman Dekat Mantan Pacarnya
Ngamuk Diputus, Pria ini Sebar Video Hubungan Intimnya ke Lelaki Teman Dekat Mantan Pacarnya. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria mengamuk setelah diputus pacarnya.
Ia kemudian mengirimkan video hubungan intim atau video mesum dirinya dengan sang mantan pacar ke seorang lelaki yang merupakan teman mantannya itu.
Kasus ini sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Subang pada 25 Februari 2021.
Terpidana dalam kasus ini adalah SL (24).
• Ayus Sabyan Mangkir Hadiri Sidang Gugatan Cerai di Pengadilan, Ririe Fairus: Dia Tahu Ada Sidang
Korbannya adalah mantan pacar SL, yakni SA.
Dalam putusan pengadilan yang dapat diunduh bebas di website Mahkamah Agung, terlihat bagaimana kasus ini bermula.
SL ternyata sudah lama menyimpan video hubungan intimnya dengan SA.
Video itu ia rekam tanpa sepengetahuan SA saat mereka berhubungan intim di rumah SA.
Sejak tahun 2019 sebenarnya SA sudah berniat memutuskan hubungan asmaranya dengan SL.
Namun, SA berkali-kali batal memutuskan hubungan tersebut karena SL mengancam akan menyebar video hubungan intim mereka ke teman-teman SL.
Kendati terus diancam, SA akhirnya tetap memilih memutuskan hubungan tersebut.
Sejak itulah SL berniat mempermalukasn SA di depan umum.
• Jelang Ramadan, Sudin KPKP Jakarta Pusat Sidak Pasar Johar Baru
Pertama, SL mengirimkan video hubungan intimnya dengan SA ke seorang pria yang juga teman dekat SA pada Desember 2019.
Teror yang dilakukan SL tak berhenti sampai di situ.
Ia lalu membuat akun facebook atas nama samaran dan mengunggah foto-foto SA dengan menuliskan keterangan bahwa SA adalah seorang pelakor dan wanita tidak baik.
Tulisan-tulisan bernada pencemaran nama baik itu dia posting di facebook dengan nama samaran antara bulan Mei sampai Juni 2020.
Akibat sikapnya, SL kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya maju sampai meja hijau.
TEROR ISTRI ORANG UNTUK BERHUBUNGAN INTIM
Sementara itu, sebelumnya seorang pria melakukan teror mengerikan hanya karena ingin berhubungan intim dengan istri orang.
Peristiwa itu terjadi di Magetan, Jawa Timur.
Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial ET yang telah bersuami dan memiliki anak.
Sedangkan pelaku adalah DY (45), seorang pria lulusan SMP..
• Siap Nikahi Nissa, Aldi Taher Ciptakan Lagu Berjudul Nissa Sabyan i Love U so Much, Berujung Bully
Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Magetan pada 11 Februari 2021.
ET dan DY pertama kali berkenalan lewat media sosial facebook pada tahun 2014.
Mereka lalu bertukar nomor ponsel dan beberapa kali bertemu.
Dalam pengakuaannya yang tertuang di putusan pengadilan, ET dan DY memiliki pengakuan berbeda atas status hubungan mereka.
ET mengaku hanya pernah bertemu satu kali dengan DY dan melakukan swafoto bersama.
Sedangkan DY mengaku bahwa ET berselingkuh dengannya bahkan pernah berhubungan intim.
Sekitar April 2020, DY mulai melakukan teror kepada ET lantaran tidak mau diajak berhubungan intim.
DY menelepon ET dengan video call dan ingin melihat ET mandi tanpa busana alias telanjang.
• BREAKING NEWS: Gempa 5,0 Magnitudo Guncang Maluku Tenggara Barat Rabu, Getarannya Sampai Manokwari
ET sebenarnya menolak permintaan itu, tetapi DY mengancam akan datang ke rumahnya dan bilang ke suaminya bahwa dia pernah berhubungan intim dengan ET.
Lantaran diancam, ET terpaksa menuruti keinginan DY untuk melihat dirinya mandi.
Rupanya DY menangkap layar video call selama ET mandi.
Setelah video call ditutup, DY mengirimkan hasil tangkapan layar itu kepada ET.
ET menjadi marah dan meminta agar DY menghapus foto-foto tersebut.
Namun, DY menolak menghapus foto-foto itu sehingga membuat ET tambah murka.
ET lalu memblock kontak whatsapp DY.
DY yang tidak terima diblock kemudian mulai melakukan hal-hal mengerikan.
Dia memasang foto telanjang ET di profil whatsappnya.
• Kalahkan Spezia 3-0, Bernardeschi dan Morata Menuai Pujian, Juventus Selisih 7 Poin dari Inter
Kemudian DY juga membuat akun facebook atas nama ET dan memasukkan foto-foto ET di sana.
Maksud DY membuat akun FB adalah agar bisa berkenalan dengan teman-teman ET dan tujuan akhirnya adalah agar ET terpaksa membuka komunikasi lagi dengannya.
Tidak sampai di situ, DY juga menelepon anak ET dengan whatsapp yang telah dipasang foto ET tanpa busana.
Akibat teror tersebut, ET menyerah dan membuka blokir kontak whatsapp DY.
ET sempat marah kepada DY saat baru pertama kali membuka blokir dan meminta DY tidak mengganggunya lagi.
DY kemudian mengancam akan mengirim foto telanjang ET ke suaminya dan bilang bahwa ET pernah berselingkuh dan berhubungan intim dengannya.
Akibat ancaman tersebut, ET menyerah dan terpaksa menuruti kemauan DY. DY lalu mengajak ET berhubungan intim.
Berikutnya teror yang dilakukan DY ini ternyata dilaporkan ke polisi dan membuat kasusnya disidangkan.
DY lalu dituntut atas pelanggaran UU ITE.
• Rina Gunawan Meninggal Dunia dan Akan Dimakamkan Rabu Pagi Ini, PARFI Sampaikan Duka Cita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan kemudian menyatakan Menyatakan DY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Yang menyebarluaskan pornografi dan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Majelis Hakim kemudian memvonis DY pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Putusan pengadilan ini telah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.