Otomotif

HARGA Toyota Fortuner Bisa Turun Rp 100 Jutaan Jika Diberlakukan PPn BM 0 Persen, Ini Hitungannya

Harga Toyota Fortuner bisa turun Rp 100an juta jika diberlakukan kebijakan PPnBM 0 Persen untuk mobil sampai dengan 2.500 cc.

Editor: Suprapto
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Harga Toyota Fortuner bisa turun Rp 100an juta jika diberlakukan kebijakan PPnBM 0 Persen untuk mobil sampai dengan 2.500 cc. Foto: All New Toyota Fortuner VRZ 4X4 menjajal medan offload di kaki Gunung Merapi, Sleman, DIY, Rabu (29/5/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Harga Toyota Fortuner bisa turun hingga ratusan juta rupiah jika diberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Bewah (PPnBM) 0 persen.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PPnBM 0 persen untuk mobil dengan kapasitas selinder sampai dengan 1.500 cc.

Saat ini muncul wacana bahwa pemberian PPnBM 0 persen tak hanya untuk mobil di bawah 1.500 cc, tapi juga sampai dengan 2.500 cc.

Mobil Toyota Fortuner dan Toyota Kijang Innova termasuk kendaraan dengan kapasitas selinder sampai dengan 2.500 cc.

Di sejumlah dealer otomotif pun telah memunculkan varian harga penjualan jika diberlakukan pengurangan PPnBM 0 persen tersebut.

Baca juga: Hanya Diproduksi 90 Unit, Toyota Segera Rilis GR Supra Jarama Racetrack Edition

Baca juga: Usai Avanza, Xenia, Mobillio dkk Giliran Innova, Pajero, CRV dkk Dapat Potongan PPnBM 100 Persen

Bahkan mereka juga memberikan alternatif pembayaran, kontan, kredit konvensional, atau kredit syariah. 

Info di akun http://dealertoyotaserang.com/ disebutkan ada beragam cara bayar, mulai  tunai, kredit dan tentunya dengan kredit berbasis Syariah.

Pilihan Downpayment yang bisa diatur sesuai anggaran, tentu dengan cicilan yang pas juga sesuai penghasilan konsumen.

Baca juga: BAF Sambut PPnBM 0 Persen, Berbagai Penawaran Khusus diberikan untuk Pengajuan Pembiayaan

Baca juga: Sri Mulyani Akui Dapat Arahan Jokowi Beri PPnBM 0 Persen untuk Mobil di Atas 1.500 CC

PPnBM 0 Persen Berlaku Maret 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap masyarakat berpendapatan menengah segera membeli mobil baru mulai Maret 2021 ini.

Pasalnya, harga mobil baru sejumlah tipe turun setelah ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan untuk pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru.

Setidaknya, ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif pajak PPnBM 0 persen.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Dengan aturan itu, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 ini dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan.

Demikian berita terkini Wartakota bersumber dari Kontan.co.id.

Berdasarkan PMK 20/2021, aturan insentif pajak PPnBM 0 persen mobil baru ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pasal 2 PMK 20/2021 ini menyebutkan, pertama, insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Kedua, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang,  termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Ketiga relaksasi PPnBM  ini berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.

Adapun dalam pasal 5 aturan tersebut, relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021 dengan tarif sebagai berikut.

Pemerintah memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru sesuai kriteria di atas sebesar 100 persen mulai 1 Maret- Mei 2021.

Adapun tarif PPnBM yang berlaku pada Juni sampai Agustus 2021 berkurang menjadi 50 persen.

PPnBM bagi mobil baru untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang lagi menjadi hanya 25 persen.

"Sekarang saatnya beli mobil baru, kalau menunggu setelah Mei, harga berbeda karena PPnBM yang ditanggung pemerintah pada Juni Agustus 2021 hanya sebesar 50%, lalu pada September-Desember 2021 25%," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube, Senin 1 Maret 2021.

PPnBM 0 Persen untuk 2.500 CC

Gambar brosur Toyota Fortuner facelift (Toyota Fortuner 2020)
Gambar brosur Toyota Fortuner facelift (Toyota Fortuner 2020) (Instagram/@b-channel-indonesia)

Seperti diberitakan Kompas.com, pemerintah tengah mendongkrak penjualan mobil yang terdampak pandemi dengan memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen.

Aturan ini sudah berlaku buat mobil dengan kapasitas maksimal 1.500 cc.

Ke depannya, pemerintah juga tengah berencana untuk menerapkan insentif yang sama bagi model-model dengan kubikasi 2.500 cc ke bawah.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Henry Tanoto, mengatakan, para pelaku industri menjadi lebih percaya diri untuk meningkatkan penjualannya lewat insentif PPnBM.

Henry juga mengatakan, pihaknya mulai melihat adanya respons positif dari masyarakat usai kebijakan relaksasi pajak diumumkan pemerintah.

“Tentunya kami akan mendukung dan berupaya berkontribusi pada target pemerintah untuk peningkatan penjualan hingga 82.000 unit,” ujar Henry, belum lama ini.

Jika nantinya relaksasi insentf 0 persen benar-benar menyasar mobil berkapasitas maksimal 2.500 cc, artinya Toyota Fortuner bisa masuk dalam skema ini.

Untuk diketahui, saat ini Fortuner dibanderol mulai Rp 512 juta (tipe 2.4 G M/T) sampai Rp 711,6 juta (tipe 2.4 VRZ A/T 4x4).

Dengan PPnBM Fortuner sebesar 20 persen, maka Fortuner tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 102,4 juta.

Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 512 juta) dengan PPnBM (Rp 102,4 juta).

Maka, hasilnya didapat Rp 409,6 juta untuk Fortuner tipe terendah.

Tapi sebetulnya dengan relaksasi PPnBM, varian tersebut bisa kalah murah dari tipe 2.4 G A/T 4x4 yang harga awalnya Rp 637,7 juta.

Dengan PPnBM mobil 4x4 sebesar 40 persen, jika dinolkan artinya varian tersebut mendapat diskon Rp 255,080 juta, dan harganya menjadi Rp 382,620 juta.

Namun, yang harus jadi perhatian, sebetulnya ini hanya hitungan kasar agar lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.

Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.

Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.

Berikut ini estimasi harga Toyota Fortuner setelah PPnBM 0 persen:

Harga Awal Toyota Fortuner

2.4 G M/T Rp 512.000.000

2.4 G A/T Rp 529.700.000

2.4 G A/T 4x4 Rp 637.700.000

2.4 VRZ A/T Rp 560.500.000

2.4 VRZ A/T TRD Rp 575.100.000

2.4 VRZ A/T 4x4 Rp 711.600.000

Estimasi Harga Baru Toyota Fortuner

2.4 G M/T Rp 409.600.000, diskon Rp 102.400.000

2.4 G A/T Rp 423.760.000, diskon Rp 105.940.000

2.4 G A/T 4x4 Rp 382.620.000, diskon Rp 255.080.000

2.4 VRZ A/T Rp 448.400.000, diskon Rp 112.100.000

2.4 VRZ A/T TRD Rp 460.080.000, diskon Rp 115.020.000

2.4 VRZ A/T 4x4 Rp 426.960.000, diskon Rp 284.640.000

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved