Berita Jakarta
Syarat Maksimal Gaji Rumah DP 0 Rupiah Naik Jadi Rp 14,8 Juta, Berikut Penjelasan Wagub DKI
Syarat Maksimal Gaji Rumah DP 0 Rupiah Naik Jadi Rp 14,8 Juta, Berikut Penjelasan Wagub DKI
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Regulasi itu telah ditetapkan Anies pada 10 Juni 2020 silam.
“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000 per bulan,” kata Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Selasa (16/3/2021).
Dengan adanya regulasi itu, batasan maksimum gaji untuk memperoleh hunian DP 0 Rupiah sebesar Rp 7 juta otomatis dicabut.
Adapun payung hukum sebelumnya berupa Kepgub Nomor 855 tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran, atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial,” jelas Anies. (faf)