Kasus Rizieq Shihab

Sidang Rizieq Shihab, Ada Posko Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi lokasi jalannya sidang kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab, Selasa. 

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Posko kesehatan disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjadi lokasi sidang kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Posko kesehatan disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjadi lokasi jalannya sidang kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab

Posko kesehatan berupa tenda tersebut berada dekat ruang utama sidang atau sekitar 10 meter.

Sementara sejumlah personel Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) tampak berjaga. 

Video: Rumah Ditutup Pagar Beton di Tangerang, Penghuni Rumah Mulai Terdampak

Berdasarkan data di lokasi, posko itu melayani pemeriksaan deteksi Covid-19.

Simpatisan yang nekat datang dan berkerumun ke lokasi bakal diminta untuk menjalani tes deteksi Covid-19.

Namun demikian belum diketahui pemeriksaan seperti apa yang dilakukan terhadap simpatisan apakah rapid test antibodi atau rapid test antigen mengingat tidak ada personel yang pakai hazmat.

Baca juga: Update Kasus Habib Rizieq Shihab, Walau Digelar Virtual, PN Jaktim Siapkan Dua Ruang Sidang

Baca juga: Ogah Lewat Zoom, Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Langsung di Pengadilan Saat Sidang Perdana

Sementara ruang sidang utama khusus bagi tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim. 

Wartawan tidak diizinkan masuk ke dalam ruang sidang oleh aparat kepolisian.

"Tidak bisa masuk, silakan menyaksikan (sidang) melalui layar," kata seorang petugas keamanan, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Selasa 16 Maret 2021, Rizieq Shihab Bakal Jalani 3 Sidang Perdana dalam Satu Hari

Adapun hingga pukul 09.22 WIB, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan bagi Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lain belum dimulai. (jhs)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved